lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin terus memperkuat pelaksanaan program Reforma Agraria melalui penyusunan data dan rekomendasi model kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Rabu (24/6/2026).
Rapat penyusunan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari Pemerintah Desa Kalumpang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin, Dinas Pertanian Kabupaten Tapin, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tapin, Dinas Perikanan Kabupaten Tapin, hingga Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai mitra dalam mendukung akses permodalan masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan pola pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah agar mampu memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pembahasan, model penanganan yang direkomendasikan untuk Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, adalah model pendampingan lintas sektor. Model ini dinilai mampu menjawab berbagai kendala masyarakat melalui dukungan terpadu dari berbagai instansi sesuai dengan bidang masing-masing.
Melalui model tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan pendampingan dalam pengelolaan lahan, tetapi juga berpeluang memperoleh dukungan pengembangan usaha, peningkatan kapasitas, hingga akses permodalan.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin bersama para pemangku kepentingan akan melaksanakan ekspose pelaporan dan sosialisasi langsung di Desa Kalumpang. Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan program berjalan efektif serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


