lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mendampingi kegiatan identifikasi dan penelitian lapang terhadap Hak Atas Tanah yang telah berakhir jangka waktunya di wilayah Kabupaten Tapin, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Penertiban, Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (P4T) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pendampingan dilakukan oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin sebagai bentuk dukungan terhadap tim Direktorat P4T yang melakukan identifikasi dan penelitian langsung di lapangan.
Melalui kegiatan ini, tim melakukan inventarisasi serta penelitian terhadap sejumlah Hak Atas Tanah yang masa berlakunya telah berakhir guna memastikan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memperoleh data yang akurat sebagai dasar pelaksanaan penertiban dan pengelolaan pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Hasil identifikasi dan penelitian lapang diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Tapin.
Editor : Tim Redaksi


