lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR/OSS-RBA) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Aula Rumah Kemasan, Jalan Meranti, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang diikuti 100 pelaku IKM tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Sosialisasi digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait pentingnya legalitas usaha serta penyesuaian aturan perizinan terbaru.
Dalam arahannya, Ichrom Muftezar menekankan pentingnya partisipasi aktif para pelaku IKM dalam mengurus perizinan usaha. Menurutnya, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami pelaku usaha agar proses perizinan menjadi lebih mudah, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena menjadi tahapan penting agar IKM kita dapat naik kelas dan semakin berdaya saing,” ujarnya.
Tezar menjelaskan, salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2026 yang menjadi dasar penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurutnya, sejumlah kategori usaha berbasis risiko mengalami perubahan klasifikasi. Usaha yang sebelumnya masuk kategori risiko menengah tinggi kini menjadi risiko menengah rendah sehingga tidak lagi memerlukan proses verifikasi lanjutan yang lebih spesifik.
“Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat penyesuaian pada KBLI 2026. Ada beberapa indikator usaha berbasis risiko yang berubah, termasuk pada sektor sasirangan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari 100 peserta yang mengikuti sosialisasi, sebagian telah memiliki NIB, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap awal pengurusan izin usaha.
“Bagi yang belum memiliki NIB, segera lakukan pendaftaran sesuai KBLI yang berlaku. Sedangkan bagi yang sudah memiliki NIB, kegiatan ini menjadi momentum untuk memahami perubahan aturan yang menggantikan KBLI 2020,” katanya.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, Disperdagin menghadirkan narasumber dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Banjarbaru, I Dewa Gede Putra Prabawa, serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Murjani.
Selain sosialisasi, Disperdagin juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan melalui program Teko IKM bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses perizinan maupun pemenuhan persyaratan administratif lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, para pelaku IKM diharapkan semakin adaptif terhadap sistem perizinan digital berbasis risiko serta mampu memenuhi standar industri nasional guna meningkatkan daya saing produk di pasar.
Editor: Tim Redaksi


