lenterakalimantan.com, TANJUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi maupun praktik kecurangan (fraud). Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya proses hukum yang menjerat seorang mantan pekerja BRI.
Pemimpin Cabang BRI Tanjung Tabalong, Fahmi Noviyandi, menjelaskan bahwa individu yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai BRI.
“Yang bersangkutan bukan lagi pekerja aktif BRI. Kami telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi.
Ia menegaskan, BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut Fahmi, BRI secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional. Perseroan juga terus memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah terjadinya penyimpangan serta menjaga integritas perusahaan.
“BRI memiliki komitmen kuat untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk penyimpangan. Kami akan terus memperkuat budaya integritas, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan yang baik sebagai upaya menjaga kepercayaan nasabah serta seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
BRI juga menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dan memastikan seluruh aktivitas bisnis dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Editor: Tim Redaksi


