lenterakalimantan.com, JAKARTA – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) bersama Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo Gibran (Masker Pragi) meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, mengambil sikap terkait dinamika penegakan hukum antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Mabes Polri yang menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua Umum DPP FABEM, Tody Ardiansyah Prabu, mengatakan Presiden perlu memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum berjalan baik guna menghindari potensi gesekan.
Ia menyebut, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat atau pejabat negara, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan, termasuk konsekuensi terhadap jabatan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
FABEM menilai pentingnya menjaga stabilitas antar-institusi penegak hukum di tengah kondisi ekonomi dan situasi nasional yang masih berkembang. Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap harus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Mendorong Penegak Hukum Lebih Profesional dalam Penanganan Kasus
Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Asryad, menegaskan pihaknya berharap pemerintah dapat memastikan penanganan kasus-kasus korupsi berjalan konsisten sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kortastipidkor Polri, untuk menjalankan tugas secara profesional dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor mineral dan batu bara.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik dilaporkan menemukan barang bukti berupa uang dengan nilai hampir Rp60 miliar dalam berbagai mata uang.
Kejaksaan Agung Nantikan Hasil Penyidikan
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung masih menunggu perkembangan resmi hasil penyidikan, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti, serta pihak-pihak yang terlibat.
FABEM juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan berdasarkan fakta, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Editor: Rizki


