Oleh: Ahmad Zaki
Kultural NU Martapura, Kalimantan Selatan
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, bukan sekadar forum permusyawaratan tertinggi organisasi keagamaan terbesar di dunia. Muktamar kali ini menjadi ruang kontestasi gagasan, kepemimpinan, dan arah masa depan jam’iyah di tengah menguatnya dinamika politik, kepentingan elite, serta tuntutan warga nahdliyin di akar rumput.
Tambakberas, yang memiliki jejak sejarah panjang dalam perjalanan NU, kini berada pada persimpangan penting. Di satu sisi, pesantren tersebut menyimpan warisan nilai keilmuan dan kebangsaan yang menjadi fondasi organisasi. Di sisi lain, berbagai dinamika menjelang muktamar memperlihatkan menguatnya polarisasi di tubuh NU, yang berpotensi menggeser orientasi khidmah keagamaan menuju pragmatisme politik jika tidak dikelola dengan arif.
Ketegangan internal menjelang Muktamar ke-35 tampak lebih terasa dibandingkan perhelatan sebelumnya. Sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia, proses suksesi kepemimpinan NU memang tidak pernah sepenuhnya lepas dari tarik-menarik kepentingan politik, perbedaan pandangan antarfaksi, dan upaya menjaga konsistensi terhadap khittah organisasi. Namun, situasi yang berkembang saat ini bukan hanya soal pergantian kepemimpinan, melainkan menyangkut arah strategis NU dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin pragmatis.
Hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah (PWNU), dan Pengurus Cabang (PCNU) menunjukkan adanya persoalan komunikasi politik yang perlu segera dibenahi. Apabila tidak dikelola dengan bijaksana, kondisi tersebut berpotensi melahirkan polarisasi yang dapat memengaruhi soliditas organisasi.
Salah satu isu penting menjelang muktamar adalah relasi kewenangan antara Syuriyah sebagai otoritas tertinggi dalam aspek keagamaan dan kebijakan organisasi dengan Tanfidziyah sebagai pelaksana roda organisasi. Kontestasi calon Ketua Umum Tanfidziyah diperkirakan akan sangat dipengaruhi kemampuan masing-masing kandidat dalam membangun konsolidasi dukungan di tingkat cabang dan wilayah, yang selama ini menjadi basis utama penentuan suara.
Baik petahana maupun calon baru dituntut mampu meyakinkan warga nahdliyin bahwa kepemimpinan yang mereka tawarkan tidak akan membawa NU menjadi instrumen kepentingan politik praktis, melainkan tetap berpegang pada cita-cita awal organisasi sebagai pelayan umat, penjaga tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, dan penguat persatuan bangsa. Peta persaingan diperkirakan menghadirkan figur-figur yang mewakili kalangan pesantren tradisional, akademisi, teknokrat, hingga mereka yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan nasional.
Di sisi lain, mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais Aam Syuriyah kembali menjadi perhatian. Sistem ini pada dasarnya dirancang untuk menjaga marwah para ulama dari praktik politik elektoral sekaligus memastikan proses pemilihan berlangsung berdasarkan kapasitas keilmuan dan integritas moral.
Namun demikian, mekanisme tersebut tetap menghadapi tantangan berupa potensi intervensi dari berbagai kepentingan politik internal. Karena itu, komposisi anggota AHWA menjadi sangat menentukan. Apabila forum tersebut diisi oleh para kiai yang memiliki kredibilitas, kedalaman ilmu, serta independensi yang kuat, maka keputusan yang dihasilkan diyakini akan memperoleh legitimasi moral dari seluruh warga nahdliyin.
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang harus diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas dan integritas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat tersebut menjadi landasan moral agar proses pemilihan pemimpin tidak didasarkan pada kepentingan sesaat, melainkan pada kompetensi, amanah, dan keadilan.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pemikiran Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah, yang menjelaskan bahwa para pemilih pemimpin harus memenuhi tiga syarat utama, yakni memiliki sifat adil, ilmu yang memadai untuk menilai kelayakan calon pemimpin, serta kebijaksanaan dalam menentukan siapa yang paling layak memimpin.
Prinsip inilah yang semestinya dihidupkan kembali dalam Muktamar ke-35 agar forum tertinggi NU tidak hanya menjadi ajang pergantian elite organisasi, tetapi juga momentum memperkuat nilai-nilai spiritualitas pesantren dan tradisi keulamaan.
Sebagai bagian dari komunitas kultural NU di Martapura, Kalimantan Selatan, kami memandang dinamika menjelang muktamar sebagai ujian kedewasaan organisasi. Peta persaingan calon Tanfidziyah maupun komposisi AHWA harus tetap berpijak pada amanat para pendiri NU, khususnya Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, yaitu melayani umat serta menjaga ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.
Apabila Muktamar ke-35 gagal memperkuat kembali keseimbangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah serta membiarkan pragmatisme politik mendominasi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan di tingkat elite, tetapi juga oleh warga nahdliyin di akar rumput yang membutuhkan keteladanan moral dari para pemimpinnya.
Karena itu, muktamar seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kembali independensi organisasi, membersihkan praktik-praktik oportunistik, serta mengembalikan NU kepada khittah perjuangannya sebagai organisasi keagamaan yang mengabdi kepada umat, agama, dan bangsa.
Pada akhirnya, Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Tambakberas akan menjadi salah satu penentu arah perjalanan NU pada masa mendatang. Dari Martapura, Kalimantan Selatan, suara warga kultural NU mengingatkan bahwa organisasi ini tidak didirikan sebagai kendaraan politik, melainkan sebagai wadah perjuangan para ulama dalam menjaga agama, merawat kebangsaan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
Apabila mekanisme AHWA mampu menjaga independensinya sesuai prinsip-prinsip yang dirumuskan Imam Al-Mawardi, serta pemilihan Tanfidziyah berlangsung secara adil sebagaimana amanat Al-Qur’an, maka berbagai dinamika menjelang muktamar tidak akan melemahkan NU. Sebaliknya, seluruh proses tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali marwah jam’iyah sebagai organisasi yang tetap teguh berpijak pada nilai keilmuan, kebijaksanaan, dan pengabdian kepada umat.


