lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfinalisasi penilaian kelayakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi RS Kelas D Pratama Pujon sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Rapat finalisasi digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kamis (9/7/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Romulus, serta dihadiri kepala perangkat daerah terkait, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dan tim penilai.
Penilaian tersebut merupakan tahapan penting sebelum penerapan sistem PPK-BLUD di rumah sakit, yang bertujuan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam arahannya, Romulus menegaskan bahwa penerapan PPK-BLUD tidak hanya berkaitan dengan tata kelola keuangan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
“Melalui penerapan PPK-BLUD, rumah sakit diharapkan memiliki fleksibilitas dalam mengelola sumber daya sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang menjadi indikator penilaian dapat dipenuhi secara optimal agar proses penerapan PPK-BLUD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tata kelola yang lebih baik akan mendukung peningkatan kualitas layanan sekaligus memperkuat kinerja kelembagaan rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Melalui rapat finalisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh proses penilaian dapat diselesaikan secara komprehensif sehingga RS Kelas D Pratama Pujon dapat segera menerapkan pola pengelolaan BLUD dan memberikan pelayanan kesehatan yang semakin prima kepada masyarakat.


