lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mengikuti rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah melalui Hak Atas Tanah Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan atas nama Badan Bank Tanah dalam rangka Reforma Agraria, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Bayu Angelea Widhiartha, S.T., M.URP., serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Heru Satria Nugraha, S.ST.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan redistribusi tanah berjalan sesuai dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi untuk mengevaluasi perkembangan program serta mengidentifikasi berbagai kendala yang membutuhkan tindak lanjut.
Redistribusi tanah melalui Hak Atas Tanah Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan akses masyarakat terhadap tanah sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara optimal.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


