lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum dalam pengaturan peredaran minuman beralkohol.
Penyusunan regulasi tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026).
FGD dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Kusmiatie yang mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno. Kegiatan dihadiri narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Kusmiatie disampaikan bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan isu strategis karena berkaitan langsung dengan keamanan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan generasi muda.
“Peredaran minuman beralkohol perlu dikendalikan secara tepat karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, masalah kesehatan, hingga meningkatkan risiko tindak kriminal apabila tidak diatur dengan baik,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kapuas, lanjutnya, berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kondisi masyarakat di daerah.
Karena itu, forum diskusi tersebut diharapkan menghasilkan berbagai masukan konstruktif sehingga Raperda yang disusun mampu diterapkan secara efektif dan mendapat dukungan masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto menegaskan bahwa penyusunan Raperda bukan bertujuan membatasi investasi, melainkan menghadirkan kepastian hukum melalui pengaturan yang jelas.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari zonasi, kuota, mekanisme perizinan hingga sanksi, sehingga peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan tanpa mengganggu iklim investasi di Kabupaten Kapuas.
“Peraturan ini diharapkan menjadi koridor yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlangsungan investasi,” ujarnya.
Masukan dari seluruh peserta FGD akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan Raperda sebelum diajukan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap lahir kebijakan yang mampu menciptakan ketertiban, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.


