• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Sabri Noor Herman : Kasus Yang Menyeret Klien Kami Ranahnya Perdata
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Sabri Noor Herman : Kasus Yang Menyeret Klien Kami Ranahnya Perdata
KALIMANTAN TIMUR

Sabri Noor Herman : Kasus Yang Menyeret Klien Kami Ranahnya Perdata

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Dr.H. M. Sabri Noor Herman S.H, M.H. penasehat hukum terdakwa Ginarsa Tandinagara.
Dr.H. M. Sabri Noor Herman S.H, M.H. penasehat hukum terdakwa Ginarsa Tandinagara.
SHARE

lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Ginarsa Tandinegara satu dari beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pertambangan yang diseret ke Pengadilan Tipikor Samarinda melakukan perlawanan akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Perlawanan atau keberatan akan dakwaan JPU disampaikan terdakwa Ginarsa Tandinagara melalui penasehat hukumnya
Dr.H. M. Sabri Noor Herman S.H, M.H.

Sabri Noor Herman, mengatakan bahwa kasus yang memyeret kliennya ranahnya perdata bukan tindaka pidana apalagi perkara yang didakwakan berkaitan dengan aktivitas korporasi.

Menurutnya sluruh tindakan yang didalilkan dalam surat dakwaan bukanlah perbuatan pribadi terdakwa, melainkan tindakan korporasi yang dilakukan dalam kapasitas terdakwa sebagai Direktur Utama.

“Kami akan menghadirkan alat bukti yang menjelaskan struktur organisasi perusahaan, pembagian kewenangan, sistem pengambilan keputusan, serta kedudukan hukum Direksi dalam korporasi,” katanya.

Kemudian kegiatan usaha pertambangan yang dijalankan Jembayan Muarabara Grup dilaksanakan berdasarkan legalitas yang lengkap dan sah, antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP OP), AMDAL, berbagai persetujuan pemerintah, serta Royalti, PNBP, dan perpajakan kepada negara.

“Seluruh bukti tersebut menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya secara terbuka, diawasi oleh pemerintah, dan bukan merupakan kegiatan pertambangan ilegal,”ungkap Sabri.

Lebih lanjut lagi Sabri Noor menjelaskan bahwa pihaknya akan membuktikan kalau terdakwa tidak memiliki pengetahuan maupun niat jahat.

“Bukti-bukti yang kami ajukan akan menunjukkan bahwa persoalan Hak Pengelolaan (HPL) 01 Separi tidak pernah teridentifikasi sebelumnya dan baru diketahui setelah adanya pemberitahuan dari pemerintah, dan setelah mengetahui hal tersebut, perusahaan langsung mengambil langkah-langkah kepatuhan dengan melakukan koordinasi, mengajukan permohonan persetujuan, serta mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah.”papar Sabri Noor.

“Kamii akan membuktikan bahwa tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan usaha yang dipersoalkan. Apabila terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut merupakan keuntungan korporasi sebagai konsekuensi dari kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan izin yang sah, bukan keuntungan pribadi terdakwa,”tambahnya.

Pihaknya juga menunjukkan bahwa dalil mengenai kerugian keuangan negara masih memerlukan pengujian yang cermat berdasarkan fakta persidangan.

Bukti-bukti yang akan kami ajukan akan memperlihatkan bahwa negara tetap menerima berbagai penerimaan resmi berupa Royalti, PNBP, dan pajak dari kegiatan usaha tersebut, sehingga konstruksi kerugian negara sebagaimana didalilkan Penuntut Umum patut diuji secara kritis,”jelas DR HM Sabri Noor Herman.

Ia menilai perkara ini sesungguhnya lebih berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tata kelola perizinan, dan tumpang tindih penguasaan lahan dan bukan ranahnya pidana.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berlandaskan hukum serta hati nurani, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,”jelas DR HM Sabri Noor Herman.FRA

Terpopuler

PLN
Gubernur Muhidin Pastikan PLN Percepat Pemulihan Kelistrikan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Borong Produk Warga Binaan, Pemprov Kaltim Siapkan Bantuan Rp20 Miliar untuk Lapas Perempuan Tenggarong

Harum Dorong Kepala Daerah Lepas dari Ketergantungan Pusat, Kemandirian Fiskal Kunci Pelayanan Rakyat

Dorong Ekonomi Rakyat dari Desa hingga Ekspor, Pemprov Kaltim Panen Pengakuan Nasional

Untuk Pertama Kalinya di Kalimantan, Maxim Selenggarakan Kompetisi Unik untuk Dukung Literasi Pelajar di Balikpapan

Fokus Pelayanan Dasar, Gubernur Harum Tekankan Prioritas RKPD Kaltim 2027

APBD Kaltim 2026 Resmi Disahkan: Nilai Rp15,15 Triliun, PAD Cetak Rekor Mandiri

Dorong Sinkronisasi Pembangunan Nasional, Gubernur Kaltim Teken Kolaborasi Satu Data Indonesia

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dengan Kepala Daerah se-Kaltim

Angela–Suhuk Resmi Pimpin Mahulu, Gubernur Rudy Mas’ud Titip Amanah Antikorupsi dan Pembangunan

47.717 Mahasiswa Kaltim Terima Beasiswa Gratispol, Pemprov Siapkan Rp1,377 Triliun Tahun 2026

TAGGED:KorupsiSamarinda
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article PLN Gubernur Muhidin Pastikan PLN Percepat Pemulihan Kelistrikan

Latest News

Kepesertaan
Pemkab Bartim dan BPJS Perkuat Validasi Data Kepesertaan JKN
KALIMANTAN TENGAH Juli 30, 2026
Babe Aldo Dalam Bayang Jurnalisme
Opini Juli 30, 2026
Aliansi Masyarakat
Aliansi Masyarakat Kalsel Bersatu Aksi di PLN UP3 Banjarmasin, Desak Transparansi Perbaikan Listrik
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
KUA
Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?