lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala menegaskan penerapan sistem sekolah lima hari di sejumlah sekolah masih bersifat uji coba dan belum diterapkan secara menyeluruh. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi komite sekolah dan orang tua siswa.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) SMP dan SD Dinas Pendidikan Barito Kuala, Abdul Mazid, S.Pd, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan yang diterapkan bukanlah sistem full day school, melainkan lima hari sekolah.
“Yang harus diluruskan adalah ini bukan istilah full day school, tetapi lima hari sekolah. Inisiatifnya berasal dari komite sekolah dan orang tua murid yang dituangkan dalam bentuk persetujuan. Memang tidak semua pihak bisa menyetujui, tetapi secara umum mereka mendukung,” ujar Abdul Mazid saat diwawancarai Lenterakalimantan.com di Marabahan, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi mengenai sekolah lima hari sebenarnya telah ada di tingkat pusat. Namun, penerapannya di Barito Kuala masih harus disesuaikan dengan kondisi daerah.
Menurutnya, SMP Negeri 1 Tamban telah menerapkan sistem lima hari sekolah selama puluhan tahun. Selain itu, saat dirinya masih menjadi guru di SMP Negeri 1 Anjir Pasar, sistem serupa juga pernah diterapkan.
Sementara itu, sekolah yang saat ini menjadi lokasi uji coba adalah SMP Negeri 5 Alalak dan SMP Negeri 5 Mandastana. Kedua sekolah tersebut dijadikan percontohan sebelum diputuskan apakah kebijakan tersebut layak diterapkan lebih luas.
“Statusnya masih uji coba. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi. Jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan regulasi, maka akan dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Untuk jenjang sekolah dasar (SD), Abdul Mazid memastikan penerapan lima hari sekolah tidak akan mengganggu aktivitas keagamaan siswa pada sore hari. Ia menyebut jadwal belajar telah diatur sehingga peserta didik diperkirakan pulang sekitar pukul 13.30 Wita.
“Dengan jadwal tersebut, anak-anak SD masih memiliki waktu untuk mengikuti kegiatan pendidikan keagamaan pada sore hari,” katanya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan menilai pelaksanaan lima hari sekolah secara lebih luas memerlukan payung hukum yang lebih kuat, baik melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Abdul Mazid berharap kebijakan lima hari sekolah nantinya dapat menyelaraskan jam belajar siswa dengan jam kerja para orang tua, khususnya aparatur sipil negara (ASN).
“Harapannya ada sinkronisasi antara jam kerja orang tua dengan jam sekolah anak. Dengan begitu, orang tua tidak perlu meninggalkan pekerjaan untuk menjemput anak saat jam kerja masih berlangsung,” pungkasnya.
Penulis : Tamyiz


