lenterakalimantan.com, PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Selasa (18/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut dipimpin Ketua DPRD Tandean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua II H. Arif Rahman Hakim, serta diikuti sejumlah anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan usulan pencabutan Perda tentang LPMK yang diajukan pemerintah daerah.
Ia mengaku belum mengetahui secara terperinci alasan pemerintah daerah mengusulkan pencabutan peraturan tersebut. Karena itu, DPRD akan membahas lebih lanjut dasar hukum dan pertimbangan pencabutan perda tersebut.
“Kami jujur secara spesifik alasan pencabutannya belum tahu. Tapi nanti kami akan bahas secara bersama, kenapa peraturan daerah yang mengatur tentang LPMK itu dicabut. Apa dasar hukumnya,” kata politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa lima fraksi pendukung DPRD telah menyampaikan pandangan umum dan menyetujui usulan pencabutan perda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan terkait dasar pencabutan serta bagian-bagian yang perlu diperjelas dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.
Menurut Ahmad Jayadikarta, catatan dari fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya. Ia juga menyinggung kemungkinan pengaturan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena semua ini sudah menjadi perda. Jadi di atas dari perda itu sudah ada, sehingga berbentuk Peraturan Bupati (Perbup). Mungkin demikian,” ujarnya seusai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Pulang Pisau.
Editor: Tim Redaksi


