lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menggelar Rapat Penyusunan dan Pembaruan Risk Register Triwulan II Tahun 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., dan diikuti para pejabat pengawas serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.
Kegiatan tersebut digelar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Selain itu, rapat bertujuan memastikan setiap program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam rapat, peserta membahas identifikasi risiko pada masing-masing unit kerja, mengevaluasi efektivitas pengendalian yang telah dilakukan, serta menyusun langkah mitigasi untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian sasaran organisasi.
Penyusunan dan pembaruan Risk Register menjadi bagian dari penerapan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui kegiatan ini, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin diharapkan semakin memahami pentingnya manajemen risiko dalam setiap pelaksanaan tugas. Penerapan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja organisasi sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


