lenterakalimantan.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan secara resmi menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa, Selasa (18/8/2026).
Legal opinion tersebut diberikan sebagai upaya memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah dan desa dalam mengelola aset tanah secara legal, transparan, dan akuntabel.
Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Kejari Balangan dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Balangan atas penyerahan legal opinion terkait perancangan Peraturan Bupati tentang tata cara pengadaan tanah desa. Pendampingan ini penting agar pembangunan di tingkat desa berjalan tertib, sesuai regulasi, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta menjelaskan bahwa penyerahan pendapat hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pendapat hukum ini disusun secara komprehensif dengan mengacu pada regulasi perundang-undangan yang berlaku. Harapannya dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko, serta mencegah potensi sengketa dalam proses pengadaan tanah desa,” tegasnya.
Bagian dari Kewenangan Kejaksaan Kawal Tata Kelola Pemerintahan
Penjelasan teknis turut disampaikan oleh Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Datun Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya. Ia menyebut, legal opinion merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hal senada disampaikan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa yang menekankan pentingnya acuan hukum dalam memastikan alokasi anggaran pengadaan tanah desa berjalan transparan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Melalui penyerahan legal opinion ini, Pemkab Balangan akan menindaklanjuti penyusunan dan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengadaan tanah desa.
Pemkab Balangan juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejari Balangan melalui pendampingan hukum berkelanjutan pada berbagai program strategis daerah.
Editor: Rizki


