lenterakalimantan.com, RANTAU – Masyarakat Desa Bungur, Kecamatan Bungur, menerima sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (24/8/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui Program PTSL, yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat atas bidang tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti hak atas tanah yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan dan mengelola aset tanah secara lebih produktif dan optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan.
Melalui pelaksanaan Program PTSL, diharapkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tapin terus meningkat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung peningkatan taraf hidup warga.


