lenterakalimanta.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara daring, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi dan penandatanganan Surat Edaran Bersama mengenai sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan layanan pertanahan, integrasi data perpajakan dan pertanahan, serta evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin diwakili langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin Zainal Ilmi, S.ST., M.IP.
Sejumlah agenda strategis dibahas dalam rakor tersebut, khususnya terkait upaya menyelaraskan layanan BPHTB dan pertanahan agar proses pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih terintegrasi dan efisien.
Selain itu, integrasi data perpajakan dan pertanahan antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu pembahasan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Rakor juga membahas dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Sinergi lintas instansi dinilai penting untuk memastikan program tersebut dapat berjalan optimal, termasuk dalam aspek pelayanan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin diharapkan semakin kuat. Integrasi layanan dan data diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah di Kabupaten Tapin.


