lenterakalimantan.com, JAKARTA – Desakan publik terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat jelang aksi nasional di Jakarta. DPR RI melalui Komisi III memastikan RUU tersebut ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan percepatan pembahasan terus dilakukan. Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyebut siap mundur jika RUU tersebut tidak rampung sesuai target waktu.
Menanggapi hal itu, Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, namun menegaskan agar pembahasannya tidak dilakukan setengah hati.
Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus disertai kebijakan yang memberi efek jera kuat.
FABEM juga mengusulkan revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Korupsi. Revisi tersebut dinilai perlu untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menutup disparitas vonis.
Dalam usulannya, FABEM mendorong penerapan hukuman minimal seumur hidup bagi korupsi dengan kerugian negara besar, serta hukuman mati tanpa kompromi bagi koruptor kakap, khususnya pada kasus dana bansos, bencana alam, dan kerugian negara di atas Rp25 miliar.
Selain itu, FABEM juga mengusulkan pembangunan Lapas khusus koruptor berstandar super-maximum security di pulau terluar sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang lebih tegas.
Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menegaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah mengakar sehingga perlu penguatan budaya antikorupsi sejak dini, sekaligus penegakan hukum yang lebih keras dan konsisten.
Menurut FABEM, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Editor: Rizki


