• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kepala SMAN 1 Kotabaru Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOSP Rp2,36 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kepala SMAN 1 Kotabaru Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOSP Rp2,36 Miliar
Hukum & Peristiwa

Kepala SMAN 1 Kotabaru Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOSP Rp2,36 Miliar

Muhammad Indrawan Pradana
Muhammad Indrawan Pradana
Share
3 Min Read
Kepala SMAN 1 Kotabaru
Kepala SMAN 1 Kotabaru Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOSP Rp2,36 Miliar. Foto: lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan dan menahan seorang kepala SMAN 1 Kotabaru berinisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2.364.328.957,50.

Hal itu disampaikan Kejari Kotabaru dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026). Dalam konferensi pers tersebut, tersangka N dihadirkan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Berdasarkan pemaparan penyidik, dana BOSP SMAN 1 Kotabaru yang bersumber dari APBN memiliki pagu anggaran masing-masing sebesar Rp1.390.500.000 pada 2023, Rp1.468.500.000 pada 2024, dan Rp1.486.500.000 pada 2025.

Jaksa menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka N diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan nilai total Rp2.364.328.957,50.

Untuk menutupi dugaan penyalahgunaan tersebut, N juga diduga memerintahkan bendahara SMAN 1 Kotabaru periode 2023–2025 membuat bukti pengeluaran fiktif, termasuk nota dan bukti pembelian palsu, serta melakukan mark-up terhadap sejumlah biaya pengeluaran.

Besaran kerugian negara tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 13 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.364.328.957,50.

Atas perkara tersebut, penyidik Kejari Kotabaru menerapkan sangkaan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai sangkaan primer.

Sementara sangkaan subsider yang diterapkan adalah Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotabaru, Samuel Libeltus Tamba, mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran aset untuk melacak aliran dana serta barang-barang yang diduga dibeli menggunakan dana hasil penyalahgunaan tersebut.

Menurutnya, penyidik juga akan mengamankan aset atau barang bukti fisik yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Saat ini, tersangka N telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotabaru selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana dan kerugian negara tersebut merupakan bagian dari hasil penyidikan Kejari Kotabaru dan selanjutnya akan diuji dalam proses peradilan.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Dealer Honda Daya Motor Kandangan
Dealer Honda Daya Motor Kandangan Gelar Roadshow di Dinas Kesehatan HSS
Otomotif
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DPRD Kotabaru dan TPAD Setujui Kenaikan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Aparatur Desa

Bupati Kotabaru Berikan Paket Sembako untuk 172 Petugas DLH

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tala Tangkap Tersangka Pembunuhan

Sekda Kotabaru Buka Arbalprov III Kalsel

Seorang Purnawiranwan Polri Ditemukan Tewas

Terciduk Lagi Asik Nyabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Tabalong

Ketua DPRD Syairi Mukhlis Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Kotabaru

Fly Kotabaru 2025 Resmi Dibuka

Hindari Konflik Wilayah Perairan Ditpolair Polri Gelar Diskusi Perwakilan Nelayan Kotabaru Kalsel

Ketiga Jasad Santri Al-Falah Banjarbaru Berhasil Ditemukan, Pencarian Dihentikan!

TAGGED:36 MiliarDiduga Korupsi Dana BOSP Rp2Kejaksaan Negeri KotabaruKepala SMAN 1 KotabaruKepala SMAN 1 Kotabaru DitahanKorupsiKotabaru
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BPBD Banjarmasin BPBD Banjarmasin Bantu Padamkan Karhutla di Banjar dan Batola

Latest News

BPBD Banjarmasin
BPBD Banjarmasin Bantu Padamkan Karhutla di Banjar dan Batola
KALIMANTAN SELATAN September 23, 2026
surfaktan
Inovasi Suntik Gambut dan Surfaktan Padamkan Karhutla di Balangan
KALIMANTAN SELATAN September 23, 2026
Desa Bihara
Pasar Murah Balangan di Desa Bihara Hadirkan Sembako dan Layanan Kependudukan
KALIMANTAN SELATAN September 23, 2026
masker
Ketua DPRD Balangan Imbau Warga Pakai Masker Antisipasi Kabut Asap Karhutla
KALIMANTAN SELATAN September 23, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?