• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: 7.825 Liter BBM Disita, 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar dan Pertalite di Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home 7.825 Liter BBM Disita, 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar dan Pertalite di Kalsel
KALIMANTAN SELATAN

7.825 Liter BBM Disita, 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar dan Pertalite di Kalsel

Muhammad Tamyiz
Oktober 24, 2026 11:10 am
Muhammad Tamyiz
Share
4 Min Read
7.825 Liter BBM Disita, 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar dan Pertalite di Kalsel
7.825 Liter BBM Disita, 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar dan Pertalite di Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang untuk dijual kembali menjadi sasaran penindakan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam pengungkapan 18 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan BBM penugasan, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka serta menyita 7.825 liter BBM dan 22 unit kendaraan.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 2.300 liter Bio Solar bersubsidi dan 5.525 liter Pertalite. Puluhan kendaraan yang disita diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menggunakan modus pelangsiran dengan membeli BBM secara berulang kali di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM yang terkumpul kemudian diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Praktik tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi dan BBM penugasan disalurkan berdasarkan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan distribusi berpotensi mengurangi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

Solar dan Pertalite Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan 18 perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.300 liter Bio Solar bersubsidi dan 5.525 liter Pertalite.

Total BBM yang disita mencapai 7.825 liter. Selain itu, sebanyak 22 unit kendaraan turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi energi agar BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Kalsel, termasuk Dirreskrimsus, Kabid Humas, Kasubdit 1 Indagsi, Kapolresta Banjarmasin, dan Kapolres Banjarbaru. Perwakilan Bea Cukai, Pertamina, serta Hiswana Migas juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Kehadiran sejumlah pemangku kepentingan itu berkaitan dengan pentingnya pengawasan lintas sektor terhadap distribusi BBM, mulai dari penyaluran hingga potensi penyimpangan di lapangan.

Kapolda Minta Pengawasan SPBU Diperketat

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan jajarannya akan terus mengawasi distribusi BBM dan menindak dugaan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

“Polda Kalsel berkomitmen mengawal distribusi BBM agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun BBM penugasan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh jajaran Polda Kalsel hingga tingkat polres meningkatkan penyelidikan, pengawasan, dan penegakan hukum, terutama di jalur distribusi serta wilayah yang rawan terjadi penyimpangan.

Menurutnya, pengawasan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina, Hiswana Migas, pemerintah daerah, serta pengelola SPBU.

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan Pertamina, Hiswana Migas, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Pengelola serta petugas SPBU juga kami ingatkan untuk mematuhi ketentuan penyaluran dan tidak membantu praktik pelangsiran dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Kapolda turut mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan subsidi energi digunakan tepat sasaran,” katanya.

Terancam Hukuman Penjara Enam Tahun

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya mencakup penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, status para pihak dalam perkara ini masih sebagai tersangka. Pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing akan ditentukan melalui proses hukum.

Polda Kalsel menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM untuk menjaga distribusi energi serta memastikan penyalurannya sesuai peruntukan.

Terpopuler

Layang-layang
Festival Layang-Layang Tanah Laut Galang Dana untuk Korban Karhutla
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Sinergi TNI dan Pemerintah: Wakil Bupati Resmi Buka TMMD ke-120 di Tanah Bumbu

Kapolres Kotabaru Kukuhkan 135 Polisi RW

Perkuat Gerakan Penghijauan, Bupati Tanah Laut Serahkan Bibit Ulin dan Beri Penghargaan Lingkungan

Gubernur Sahbirin Noor Apresiasi Peternak Budidaya Ikan Tawar Bioflok di Kabupaten Banjar

Rangkaian Hari Bhayangkara ke-78, Polda Kalsel Gelar Berbagai Macam Agenda

Polres Batola Serukan Bahaya Merokok Saat Berkendara,Kasat Lantas: Patuh dan Tertib Lalin Merupakan Cermin Moralitas Bangsa

Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Keselamatan Intan 2025

Distan Banjar Dorong Petani Tingkatkan Kualitas Kopi

Selasa Berbagi, Program SMAN 1 Lampihong Untuk Jamaah Guru Bakhiet

Bupati Aulia Sambut Turdes Gubernur Kalsel di Awang Besar HST

TAGGED:BanjarmasinKasus Penyalahgunaan Solar dan Pertalite di KalselPolda Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Pangan bagi Warga Terdampak Karhutla, Siapkan Penguatan Infrastruktur Desa Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Pangan bagi Warga Terdampak Karhutla, Siapkan Penguatan Infrastruktur Desa
Next Article Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

Latest News

Legislator Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Legislator Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
KALIMANTAN SELATAN Oktober 24, 2026
Smart City 2026
BSKDN Kemendagri Diseminasikan Kajian Smart City 2026, Banjarmasin Jadi Salah Satu Daerah Sasaran
KALIMANTAN SELATAN Oktober 24, 2026
13 Korporasi Disidik Kasus Karhutla di Kalsel, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Perusahaan
13 Korporasi Disidik Kasus Karhutla di Kalsel, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Perusahaan
KALIMANTAN SELATAN Oktober 24, 2026
KAI Wisata Dukung Post-Tour WITF 2026, Perkenalkan Kereta Panoramic kepada Pasar Internasional
KAI Wisata Dukung Post-Tour WITF 2026, Perkenalkan Kereta Panoramic kepada Pasar Internasional
Ekonomi Oktober 24, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?