lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang untuk dijual kembali menjadi sasaran penindakan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam pengungkapan 18 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan BBM penugasan, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka serta menyita 7.825 liter BBM dan 22 unit kendaraan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 2.300 liter Bio Solar bersubsidi dan 5.525 liter Pertalite. Puluhan kendaraan yang disita diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menggunakan modus pelangsiran dengan membeli BBM secara berulang kali di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM yang terkumpul kemudian diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi dan BBM penugasan disalurkan berdasarkan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan distribusi berpotensi mengurangi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Solar dan Pertalite Jadi Barang Bukti
Dalam pengungkapan 18 perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.300 liter Bio Solar bersubsidi dan 5.525 liter Pertalite.
Total BBM yang disita mencapai 7.825 liter. Selain itu, sebanyak 22 unit kendaraan turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi energi agar BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Kalsel, termasuk Dirreskrimsus, Kabid Humas, Kasubdit 1 Indagsi, Kapolresta Banjarmasin, dan Kapolres Banjarbaru. Perwakilan Bea Cukai, Pertamina, serta Hiswana Migas juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Kehadiran sejumlah pemangku kepentingan itu berkaitan dengan pentingnya pengawasan lintas sektor terhadap distribusi BBM, mulai dari penyaluran hingga potensi penyimpangan di lapangan.
Kapolda Minta Pengawasan SPBU Diperketat
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan jajarannya akan terus mengawasi distribusi BBM dan menindak dugaan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
“Polda Kalsel berkomitmen mengawal distribusi BBM agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun BBM penugasan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran Polda Kalsel hingga tingkat polres meningkatkan penyelidikan, pengawasan, dan penegakan hukum, terutama di jalur distribusi serta wilayah yang rawan terjadi penyimpangan.
Menurutnya, pengawasan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina, Hiswana Migas, pemerintah daerah, serta pengelola SPBU.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan Pertamina, Hiswana Migas, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Pengelola serta petugas SPBU juga kami ingatkan untuk mematuhi ketentuan penyaluran dan tidak membantu praktik pelangsiran dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Kapolda turut mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan subsidi energi digunakan tepat sasaran,” katanya.
Terancam Hukuman Penjara Enam Tahun
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya mencakup penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, status para pihak dalam perkara ini masih sebagai tersangka. Pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing akan ditentukan melalui proses hukum.
Polda Kalsel menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM untuk menjaga distribusi energi serta memastikan penyalurannya sesuai peruntukan.


