lenterakalimantan.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperkuat sejumlah sumber pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Langkah tersebut menjadi perhatian Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum), terutama setelah target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 mengalami penyesuaian.
Berdasarkan data Pemprov Kaltim, pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp14,25 triliun turun menjadi Rp13,36 triliun. Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi terkoreksinya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp10,75 triliun menjadi Rp8,89 triliun.
Di sisi lain, pendapatan transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan meningkat Rp1,19 triliun menjadi Rp4,33 triliun.
Kondisi tersebut membuat Pemprov Kaltim mendorong penggalian sumber-sumber pendapatan yang selama ini dinilai belum optimal.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada pusat. Karena itu, kita harus melakukan inovasi, terobosan, dan kerja keras untuk terus menggali serta mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal,” tegas Gubernur.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak dari aktivitas kendaraan dan operasional perusahaan tambang maupun perkebunan.
Pemprov Kaltim menyoroti penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).
Gubernur menyebut masih terdapat perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan sawit yang membayar pajak bahan bakar di luar wilayah Kaltim.
“Mirisnya, sebagian perusahaan tambang justru membayar pajak bahan bakar di luar Kaltim sesuai lokasi transaksi pembelian. Sementara dampak lingkungan dari penggunaan bahan bakar itu—baik pada udara, tanah, maupun air—harus ditanggung oleh masyarakat Kaltim,” ungkapnya.
Selain persoalan lokasi pembayaran pajak bahan bakar, Pemprov Kaltim juga menaruh perhatian pada kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor non-KT serta pendataan alat berat yang dinilai belum maksimal.
Optimalisasi sumber pendapatan juga diarahkan ke sektor minyak dan gas bumi melalui hak Participating Interest (PI) 10 persen.
Pemprov Kaltim terus mengawal realisasi PI 10 persen dari sejumlah wilayah kerja migas di daerah tersebut. Saat ini, dua wilayah kerja telah memberikan PI 10 persen, yakni WK Mahakam melalui Pertamina Hulu Mahakam dan WK Sangasanga melalui Pertamina Hulu Sangasanga.
Sementara WK Eastkal Attaka masih dalam proses. Selain itu, terdapat enam wilayah kerja yang proses penawarannya belum berjalan sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 serta lima wilayah kerja potensial di atas 12 mil laut yang masih dikawal pemerintah daerah.
Tak hanya mengandalkan sektor pajak dan migas, Pemprov Kaltim juga mengarahkan optimalisasi aset milik daerah sebagai sumber pendapatan.
Sejumlah aset seperti Hotel Claro Pandurata dan Mal Lembuswana menjadi bagian dari upaya tersebut.
Gubernur meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota. Upaya itu diarahkan agar potensi pendapatan daerah dapat dikelola lebih optimal dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kaltim.


