Lenterakalimantan.com, KAPUAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas menegaskan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik ketika kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kondisi pekat. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi kesehatan siswa dari risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 400.3.1/2/DISDIK/IX/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.
Kepala Bidang SD/SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Franz Yulian, mengatakan surat edaran tersebut merupakan dasar penyesuaian kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi kabut asap yang melanda sejumlah wilayah.
Menurutnya, penerapan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi udara di lingkungan masing-masing sekolah. Dengan demikian, sekolah tidak harus meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar secara serentak apabila kondisi wilayah berbeda-beda.
“Apabila memang kondisi pada saat itu berasap, kepala sekolah kami imbau dan kami instruksikan untuk meliburkan siswa dan menggunakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Franz saat diwawancarai tim Lenterakalimantan.com, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, paparan asap pekat berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk sesak napas, serta meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak-anak.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh kepala sekolah dan guru agar tidak memaksakan siswa mengikuti pembelajaran tatap muka ketika kondisi kabut asap di lingkungan sekolah masih pekat.
“Kami selalu mengimbau dan menginstruksikan seluruh kepala sekolah dan guru juga, apabila memang keadaan asap pekat, untuk meliburkan siswa sampai dengan keadaan alam kembali normal,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila kondisi udara membaik dan kabut asap tidak lagi pekat, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dapat kembali dilaksanakan seperti biasa.
Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan
Franz menegaskan, penyesuaian kegiatan belajar mengajar akibat kabut asap tidak hanya menyasar siswa SD dan SMP, tetapi juga seluruh jenjang pendidikan.
Kebijakan tersebut mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Menurutnya, setiap satuan pendidikan perlu memperhatikan kondisi lingkungan masing-masing sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Langkah ini penting agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Franz mengungkapkan, pembelajaran jarak jauh telah diterapkan sejak kabut asap mulai muncul akibat karhutla beberapa bulan lalu. Kebijakan tersebut dijalankan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi alam yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Kondisi Udara Dinilai Buruk bagi Kesehatan
Terkait tingkat kepekatan asap, Franz menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dalam pertemuan di Posko Induk, kondisi udara di Kabupaten Kapuas telah dinilai tidak baik bagi kesehatan.
“Kalau dari hasil kemarin, dari pertemuan di Posko Induk, memang kita Kabupaten Kapuas khususnya, untuk keadaan asap kita untuk kesehatan memang buruk sudah, tidak baik,” ungkapnya.
Meski demikian, Franz tidak menyebutkan angka indeks standar pencemar udara (ISPU) ataupun hasil pengukuran kualitas udara secara terperinci.
Ia juga mengajak masyarakat bersama seluruh unsur terkait untuk meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan agar kebakaran tidak semakin meluas dan memperburuk kondisi kabut asap.
Menurutnya, upaya bersama diperlukan untuk menekan dampak karhutla, terutama terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan kegiatan pendidikan.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya siswa yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, Franz menyatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai kasus tersebut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
“Untuk sementara ini kami belum ada mendapat informasi tersebut dari Dinas Kesehatan,” katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas mengimbau seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kabut asap di wilayah masing-masing.
Dengan penerapan PJJ saat asap pekat, kegiatan pendidikan diharapkan tetap berlangsung dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik selama masa tanggap darurat karhutla tahun 2026.


