lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menyerahkan sertipikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Bupati Tapin, H. Yamani, S.Ak., M.M., dalam rangkaian penutupan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Desa Suato Lama, Kecamatan Salam Babaris, Senin (26/10/2026).
Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
Penutupan kegiatan tersebut sekaligus menandai selesainya program Bantuan Sosial Peningkatan Kualitas RTLH sebanyak 1.000 unit rumah yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tapin.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan simbolis kunci rumah hasil rehabilitasi, penyerahan ayam beserta kandang dan tanaman cabai hiyung, serta penanaman bibit tanaman.
Sertipikasi aset daerah diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik pemerintah. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin terus mendorong legalisasi aset untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum atas tanah milik daerah.


