lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mulai membongkar sejumlah bangunan bambu di kawasan wisata Kampung Ketupat, Jalan Sungai Baru, Rabu (14/10/2026).
Pembongkaran dilakukan sebagai langkah awal penataan ulang kawasan yang telah lama terbengkalai agar lebih aman, tertata, dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik.
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, mengatakan penataan ulang dilakukan setelah aset kawasan tersebut dikembalikan kepada pemerintah kota. Berdasarkan hasil verifikasi dinas terkait, lebih dari 60 persen kondisi bangunan mengalami kerusakan sehingga dinilai berisiko jika tetap dipertahankan.
“Pada prinsipnya, aset ini sudah diserahkan kembali untuk dikelola pemerintah kota. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, kerusakannya sudah lebih dari 60 persen dan kondisinya cukup berisiko. Karena itu, kita ingin menata kembali kawasan ini agar lebih baik,” ujarnya.
Yamin menambahkan kawasan yang tidak terkelola dengan baik dikhawatirkan dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak semestinya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Banjarmasin berencana menempatkan pos jaga bersama yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, konsep penataan kawasan akan dibahas bersama masyarakat sekitar, termasuk ketua RT dan RW. Kawasan tersebut direncanakan menjadi ruang publik yang nyaman dengan fasilitas taman, ruang baca, dan area bermain anak. Selain itu, kawasan ini berpotensi dikembangkan kembali sebagai destinasi wisata.
“Nama Kampung Ketupat tetap dipertahankan karena kawasan ini identik dengan masyarakat yang berjualan ketupat. Namun, bangunannya akan kita rombak dan konsepnya diarahkan menjadi Tugu Kampung Ketupat, sesuai dengan semangat Banjarmasin Maju Sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan pemerintah kota telah menghitung kewajiban piutang perusahaan pengelola Kampung Ketupat selama tiga tahun dengan total sekitar Rp408 juta.
Menurut Ichrom, pihak perusahaan telah menandatangani surat pernyataan utang dan memperoleh keringanan pembayaran melalui skema cicilan hingga Desember 2028.
“Pembayaran akan dilakukan setiap bulan dengan batas minimal Rp12,5 juta. Kita ingin memastikan ada pembayaran rutin sehingga kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu. Harapannya, pada Desember 2028 seluruh utang sebesar Rp408 juta sudah dilunasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra, mengatakan pembongkaran tahap awal difokuskan pada sejumlah bangunan sesuai arahan wali kota. Pihaknya menargetkan empat hingga lima bangunan dapat dibongkar pada hari tersebut.
“Untuk hari ini, kita maksimalkan pembongkaran empat bangunan, dan jika memungkinkan sampai lima bangunan. Selanjutnya, penertiban akan dilanjutkan secara bertahap dengan melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, kelurahan, kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta dukungan dinas terkait,” ungkapnya.
Pemkot Banjarmasin berharap penataan ulang tersebut dapat mengembalikan fungsi kawasan Kampung Ketupat sebagai ruang publik yang aman dan nyaman. Penataan ini juga diharapkan mendukung aktivitas masyarakat dan pelaku usaha lokal serta membuka peluang pengembangan kawasan sebagai destinasi wisata.
Editor: Tim Redaksi


