lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pengawasan industri keuangan nonbank menjadi salah satu pekerjaan rumah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disorot pengamat. Persoalan di sektor asuransi dan lembaga keuangan nonbank lainnya menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan, terutama untuk mencegah masalah keuangan perusahaan berlarut-larut hingga merugikan nasabah.
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, dibandingkan sektor perbankan, industri keuangan nonbank masih menghadapi persoalan pengawasan yang memerlukan perhatian lebih serius. Menurutnya, OJK perlu mempercepat penyelesaian berbagai masalah yang telah membebani sektor tersebut.
“Kami sepakat kinerja dari OJK di perbankan tidak banyak masalahnya. Yang banyak bermasalah itu di industri keuangan non bank dan untuk itu memang perlu percepatan penyelesaian persoalan-persoalan yang ada di sana,” ujar Piter dalam webinar yang digelar Perbanas Institute, Jumat (24/7/2020).
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan jasa keuangan tidak cukup hanya bertumpu pada sektor perbankan. Industri asuransi dan lembaga keuangan nonbank juga membutuhkan pengawasan yang mampu mendeteksi persoalan sejak dini, terutama ketika kondisi keuangan perusahaan mulai memburuk.
Jangan Hanya Mengandalkan Penyelesaian Setelah Masalah Membesar
Piter menjelaskan, pembentukan OJK tidak bisa dilepaskan dari pengalaman krisis keuangan 2008. Latar belakang tersebut turut memengaruhi perkembangan regulasi dan pengawasan, yang menurutnya lebih cepat mengalami pembenahan di sektor perbankan dibandingkan industri keuangan nonbank dan pasar modal.
“Sayangnya hal ini tidak kemudian dilakukan catch up dan OJK terlalu mengikuti perkembangan di perbankan. Lembaga keuangan non bank tidak cepat menyusul mengikuti,” imbuh Piter.
Pandangan tersebut menempatkan efektivitas pengawasan sebagai persoalan penting. Regulator tidak hanya dituntut menyusun aturan, tetapi juga memastikan kepatuhan perusahaan serta mengenali tanda-tanda memburuknya kondisi keuangan sebelum berujung pada ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Dalam konteks ini, pertanyaan yang perlu dijawab adalah seberapa efektif sistem pengawasan mampu mendeteksi risiko, menindak pelanggaran, dan mendorong penyelesaian masalah sebelum kerugian semakin meluas.
Namun, menilai kinerja OJK juga harus mempertimbangkan waktu terjadinya masalah, kewenangan yang dimiliki regulator, serta tanggung jawab pengurus perusahaan. Tanpa pemeriksaan terhadap faktor-faktor tersebut, kritik terhadap pengawasan berisiko menyederhanakan persoalan yang sebenarnya melibatkan banyak pihak.
Kasus Jiwasraya Menunjukkan Kompleksitas Pengawasan
Kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu contoh kompleksitas persoalan industri keuangan nonbank. Piter mengingatkan bahwa masalah keuangan perusahaan tersebut telah muncul jauh sebelum OJK terbentuk.
Dalam persidangan kasus Jiwasraya, seorang saksi disebut menyatakan perusahaan telah mengalami insolvensi sejak 2008. Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya saat itu, Hexana Tri Sasongko, pernah menyampaikan bahwa persoalan keuangan perusahaan telah terjadi sejak 2004.
Pada 2006, laporan keuangan Jiwasraya menunjukkan ekuitas negatif Rp3,29 triliun. Laporan keuangan 2006 dan 2007 juga memperoleh opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berkaitan dengan ketidakpastian atas kewajaran informasi cadangan perusahaan.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan Jiwasraya bukan masalah yang muncul dalam waktu singkat. Namun, panjangnya riwayat masalah juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pada setiap periode, termasuk bagaimana indikasi memburuknya kondisi keuangan ditangani oleh pihak-pihak yang berwenang.
Meski demikian, persoalan yang telah terjadi sebelum OJK berdiri tidak dapat serta-merta dibebankan kepada lembaga tersebut. Penilaian terhadap OJK harus didasarkan pada kewenangan, informasi yang tersedia, serta tindakan pengawasan yang dilakukan setelah lembaga itu mulai beroperasi.
“Apa yang terjadi di lembaga keuangan non bank saat ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan-persoalan masa lalu karena menyangkut banyak pihak dan keputusan keputusan yang sudah diambil di masa lalu,” jelas Piter.
Di sisi lain, kompleksitas sejarah kasus tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap pengawasan. Yang perlu diperiksa adalah apakah langkah regulator pada periode kewenangannya telah memadai, apakah tindakan korektif dilakukan tepat waktu, dan bagaimana perlindungan terhadap pemegang polis dijalankan.
Pembubaran Bukan Jawaban, Evaluasi Tetap Diperlukan
Di tengah kritik terhadap kinerja OJK, Piter menilai wacana pembubaran lembaga tersebut bukan langkah yang tepat, terlebih ketika pandemi Covid-19 sedang menekan perekonomian pada 2020.
Komisaris Independen Bank DKI Lukman Hakim juga menilai pemindahan fungsi pengawasan OJK ke Bank Indonesia (BI) berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi dan tata kelola baru.
Menurut Lukman, keberadaan OJK memberikan manfaat dalam koordinasi pengawasan perbankan dan industri keuangan nonbank. Ia juga menilai pengawasan perbankan menjadi lebih prudent dibandingkan ketika fungsi tersebut masih berada di bawah BI.
Namun, mempertahankan keberadaan OJK tidak berarti menutup ruang evaluasi. Justru, kepercayaan publik terhadap regulator bergantung pada kemampuan lembaga tersebut menjalankan mandat pengawasan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Lukman turut menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari biaya pungutan OJK kepada industri jasa keuangan, koordinasi kebijakan suku bunga dengan BI, hingga persepsi mengenai tingginya remunerasi pegawai OJK.
Persoalan-persoalan tersebut memiliki karakter berbeda dan perlu dinilai berdasarkan data. Besaran pungutan, misalnya, perlu diuji berdasarkan dasar hukum, struktur biaya, dan dampaknya terhadap industri serta konsumen. Sementara itu, persoalan koordinasi kebijakan moneter dan pengawasan harus dinilai dengan mempertimbangkan kewenangan masing-masing lembaga.
Pada akhirnya, tantangan OJK bukan sekadar mempertahankan eksistensi kelembagaan, melainkan membuktikan bahwa pengawasan yang dijalankan benar-benar mampu mengidentifikasi risiko, mencegah pelanggaran, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Pengawasan yang efektif tidak cukup diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan atau tindakan yang diumumkan. Ukurannya juga terletak pada kemampuan mendeteksi masalah sejak dini, memastikan tindak lanjut, dan memberikan perlindungan ketika masyarakat menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan.


