lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) bersiap menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Shodiq Wa’die, dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, menyatakan pihaknya akan mendaftarkan pengaduan masyarakat ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam beberapa hari ke depan.
Langkah tersebut diambil setelah PP SMUK mengaku menemukan indikasi persoalan administratif dalam dokumen persyaratan pengangkatan yang bersangkutan. Organisasi itu menilai legalitas dokumen pendidikan yang digunakan perlu ditelaah lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil kajian internal PP SMUK, dokumen pengangkatan yang mereka telaah disebut hanya melampirkan ijazah pondok pesantren tanpa disertai bukti atau sertifikat kelulusan ujian kesetaraan maupun kompetensi.
PP SMUK menilai kelengkapan dokumen tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan pendidikan pesantren dan persyaratan administrasi yang berlaku. Namun, dugaan cacat prosedur yang disampaikan organisasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Ahmad Zaki mengatakan, langkah hukum ini juga ditempuh sembari menunggu perkembangan proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Menurutnya, keputusan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum tidak terlepas dari respons DPRD Kabupaten Banjar yang dinilai belum memberikan tindak lanjut memadai atas pengaduan sebelumnya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banjar.
PP SMUK memandang ketidakjelasan penanganan pengaduan tersebut perlu mendapat perhatian agar mekanisme pengawasan terhadap lembaga perwakilan rakyat berjalan sebagaimana mestinya.
Bagi PP SMUK, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pengangkatan seorang anggota dewan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan transparansi dalam proses administrasi pemerintahan.
Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah yang akan ditempuh bertujuan meminta pemeriksaan atas dugaan persoalan administrasi, bukan untuk mendahului penilaian lembaga yang berwenang.
PP SMUK juga membantah bahwa langkah tersebut dilatarbelakangi kepentingan politik atau pesanan pihak tertentu. Ahmad Zaki menegaskan, pihaknya ingin memastikan proses administrasi dan penyelenggaraan demokrasi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Rencana pengajuan gugatan ke PTUN dan pengaduan ke Polda Kalsel kini menjadi langkah lanjutan PP SMUK untuk meminta persoalan tersebut diperiksa melalui jalur yang tersedia.


