lenterakalimantan.com, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat usaha hiburan di wilayahnya.
Langkah ini ditunjukkan melalui pemeriksaan mendadak yang digelar Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) di sebuah warung sekaligus tempat karaoke di kawasan Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan operasional usaha mematuhi aturan, sekaligus mengantisipasi peredaran minuman beralkohol (minol), obat-obatan terlarang, hingga tindakan asusila yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Petugas di lapangan memeriksa kelengkapan izin operasional dan memberikan teguran kepada pihak pengelola. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Hiburan.
Baca juga: Perkuat Ketahanan Bencana, BPBD Balangan Gelar FGD Penilaian IKD 2026
Plt Kepala Satpol PP Balangan, Cecep Ruswantoro melalui Kepala Bidang PPUD, S. Enggo Widodo, menjelaskan bahwa pengawasan ini mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif.
“Kami memberikan imbauan secara persuasif sekaligus melayangkan surat teguran. Kami tegaskan larangan keras terkait penjualan minol, peredaran obat terlarang, hingga tindakan asusila di lokasi karaoke,” ujar Enggo.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati pemilik usaha tidak berada di tempat karena sedang menjalani pengobatan di Banjarmasin. Meski demikian, imbauan tertulis tetap diserahkan melalui penjaga lokasi untuk diteruskan kepada pengelola.
Selain persoalan administrasi, petugas juga menemukan masih banyak pengunjung yang belum memahami ketentuan jam operasional hiburan malam.
Satpol PP Balangan memastikan patroli dan pengawasan berkala akan terus digencarkan. Jika pengelola tetap mengabaikan teguran dan mengulangi pelanggaran, tindakan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku akan diterapkan.
Editor: Rizki


