• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Restorative Justice Juga Bisa Diterapkan Dibidang Pidmil
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Restorative Justice Juga Bisa Diterapkan Dibidang Pidmil
Uncategorized

Restorative Justice Juga Bisa Diterapkan Dibidang Pidmil

Riswan
Riswan
Share
2 Min Read
Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH saat menjadi narasumber dalam acara seminar tentang tugas dan fungsi bidang pidana militer
Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH saat menjadi narasumber dalam acara seminar tentang tugas dan fungsi bidang pidana militer
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Asas Restorative Justice bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara di Lingkungan Peradilan Militer.

Hal ini yang menjadi pembahasan dalam acara seminar yang bertema Tugas dan Fungsi Bidang Militer Kejaksaan Republik Indonesia dan Proyeksi Penyelesaian Perkara Koneksitas Melalui Restorative Justice yang diselenggarakan,Rabu (20/07).

Materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar ini yaitu bahwa kedudukan Peradilan Militer yang termuat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang memuat bahwa lingkungan peradilan militer berada dibawah Mahkamah Agung.

Kewenangan mutlaknya menyatakan yang berwenang dalam lingkungan
Peradilan Militer yaitu Prajurit, Undang-undang yang setara Prajurit (sipil/militer), Anggota suatu golongan
yang dipersamakan sebagai Prajurit berdasarkan Undang-undang.

Tugas dan Fungsi Asisten Bidang Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di Kejaksaan menjadi wadah untuk membangun koordinasi dalam upaya
membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik kedepan, selain itu Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan juga menjelaskan pada prinsipnya pembentukan Bidang Pidana Militer di Kejaksaan merupakan pengejewantahan dan manifestasi
dari asa dominus litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara.

Dr. Mukri, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menghadiri acara tersebut dan memberikan sambutan, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan idola masa kini,

Namun hal tersebut masih terasa “’asing’” dengan Bidang Pidana Militer maupun dalam kerangka koneksitas (tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer).

Hal ini akan menjadi diskusi tersendiri
manakala dalam proses penegakan hukum, pelaku sipil mengajukan permintaan dan korban menginginkan
untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorative.

Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta Jajaran, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komandan Resor Militer 102/Panju Panjung Palangkaraya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Kepala Oditurat Milirer III-15 Banjarmasin, dan para DANDIM di Wilayah Kalimantan Tengah.

Asas Restorative Justice bisa
diterapkan dalam penyelesaian perkara di Lingkungan Peradilan Militer. Peradilan Militer memiliki Ankum
untuk menghukum bawahannya. Ankum adalah Hakim disiplin yang berhak menghukum dan diberi kewenangan menjatuhkan hukuman untuk bawahannya yang berada dibawah wewenang komandonnya

Terpopuler

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pelaku Boom Molotov Mobil Pajero Anggota DPRD Kalsel Terbongkar

Baznas Kalsel : Penyaluran Hewan Kurban Diprioritaskan ke Warga yang Membutuhkan

Bupati Hj Noormiliyani Bantu Anak Penderita Jantung Bocor

Didukung Ombudsman, FWE dan FJPI Kalsel Gelar Lomba Kemerdekaan Bersama Jurnalis

Dinas Perdagangan HST Akui Dana Bantuan Sertifikasi Halal Untuk UMKM Terbatas

Pemko Banjarmasin Gelar Bimtek Rekomendasi Statistik 2024

Faperta Uniska Datangkan Guru Besar dari Universitas Brawijaya

Nuansa Baru, Wisata Kampung Ketupat Kembali Dibuka

Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kalsel Tandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD 2024 dan KUPA/PPAS Perubahan APBD 2023

Bekali Para Relawan BPK, Balakar 654 Murakata HST Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama dan Evakuasi Korban Lakalantas

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Komisi IV DPRD Kalsel gelar RDP dengan Kadisdikbud Kalsel di Ruang Komisi IV Komisi IV DPRD Kalsel Gelar RDP Terkait Kurikulum Merdeka Belajar dengan Kadisdikbud
Next Article Ketua IAD Kejari Banjarmasin Reni Tjakra Suyana Eka Putra bersama didampingi Veni Roy Modini, Gisa Dimas Purnama Putra, dan Umi Hendri Siswanto. dan acara lomba estafet sarung IAD Kejari Banjarmasin Pererat Tali Silaturahmi

Latest News

Harjad ke-74
19 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di HSU, Hadirkan Harapan Baru di Harjad ke-74
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
Harjad ke-74 HSU
Ribuan Warga Padati Puncak Harjad ke-74 HSU
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
Kuliner
Kuliner Gratis Ramaikan Harjad ke-74 HSU, Wadai Khas Banjar Diserbu Warga
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
muscab
Buka Muscab VII HIPMI, Bupati Tabalong Dorong Lahirnya Wirausaha Inovatif
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?