lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Larangan menggunakan sepeda listrik dijalan raya sudah diberlakukan di Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan.
Satlantas Polres Tala mengeluarkan imbauan larangan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Imbauan larangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui AKP Supriyatno, kepada media ini mengatakan, sepeda listrik boleh digunakan dikawasan tertentu saja.
” Pengguna sepeda listrik bisa digunakan kawasan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) di komplek perumahan, tidak boleh dijalan raya itu sudah ada ketentuannya,” Katanya. Jumat ( 12/8).
Supriyatno jelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020, Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pengendara minimal sudah usia 12-15 tahun, dan wajib didampingi orang tua dan menggunakan helm. Area pengguna sepeda listrik di lajur sepeda atau yang sudah disediakan dilarang berboncengan.
Ia tambahkan, saat ini pihak Satlantas Polres Tala baru melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan sepeda listrik.
Memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait bahayanya menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Supriyatno berharap, masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020.


