Opini Murmaidah
Lenterakalimantan.com, Banjarmasin – Koperasi dan UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian khususnya di Indonesia. Koperasi dan UMKM mengalami perkembangan seiringnya waktu sebagai badan usaha yang juga sebagai gerakan ekonomi yang harapannya dapat terciptanya ekonomi yang kuat, mandiri, tangguh dan sehat. Kegiatan Koperasi ini didasarkan pada sebuah prinsip gerakan ekonomi rakyat yang asasnya itu yaitu asas kekeluargaan, sedadngkan untuk UMKM merupakan gerakan ekonomi yang berlandaskan pada usaha ekonomi itu sendiri yang produktif.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat di artikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang kegiatannya berlandaskan dengan prinsip koperasi serta sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyaatan yang asasnnya kekeluargaan. Bapak Koperasi sekaligus Bapak Proklamator kita menyebutkan bahwa Koperasi merupakan sebuah jenis badan usaha bersama dengan assas kekeluargaan dan gotong royong. UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan sebuah kelompok usaha yang memiliki kontribusi besar di Indonesia, dibuktikan dengan tahannya terhadaoo berbagai guncangan ekonomi uang dihadapi Indonesia. Yang termasuk UMKM adalah usaha yang memiliki kontribusi dan peranan yang cukup bsar dalam proses perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenanga kerja.
Jumlah pelaku UMKM kian meningkat berdasarkan www.liputan6.com pada perkembangan terakhir per Juni 2022, terdapat sebanyak 19,5 Jt pelaku UMKM atau 30,4%, hal ini dikarenkan UMKM mampu berkembang dan tumbuh seehingga dapat menciptakan tenaga kerja. UMKM merupakan usaha yang sangat berpotensi namun ada beberapa kendala yang dihadapisalah satunya permodalan. Hal ini terjadi karena kesulitannya pelaku UMKM dalam menddapatkan pembiayaan dari pihak perbankan karena adanya ketentuan jaminan, sehingga ini dapat menyebabkan pelaku UMKM mengalami kesulitan pengembangan.
Permasalahan selanjutnya yaitu bunga pinjaman yang diterima oleh pelaku UMKM yang dirasa mereka cukup tinggi, sehingga menjadi salah satu kendala bagi pelaku UMKM. Kemudian perlu solusi cepat untuk para pelaku UMKM agar dapat melakukan pengembangan usaha yang mereka miliki. Perlu diketahui bahwa sumber permodalan pemilik UMKM ada terbagi menjadi dua yaitu sumber modal dari pribadi dan sumber modal dari pinjaman ke lembanga keuangan terkait.
Dari beberapa jurnal yang saya baca, bahwa Koperasi belum dijadikan UMKM sebagai alternatif dalam mengajukan pembiayaan, hal ini dilihat dari beberapa faktor seperti jumlah pinjaman yang bisa diberikan Koperasi yang masih terbatas, adanya stigma negatif koperasi, SDM koperasi yang bermasalah, dan terdapat berbagai permasalahan pada koperasi saat ini. Namun sebenarnya Koperasi telah memiliki dasar hukum sehingga dapat dikatakan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang telah legal.
Dalam pemilihan koperaasi perlu ditinjau lagi bagaimana profil dari koperasi terusbut karena koperasi yang memiliki legal dan dapat terpercaya, karena tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi dapat memberikan peranan yang besar dalam perekonomian Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada saat Indonesia mengalami krisiis moneter, koperasi menjadi salah satu sektor keuangan yang membantu menopak ekonomi Indonesia.


