Opini Oleh: Muhammad Sibgatullah Agussalim
lenterakalimantan.com, Banjarmasin – Pada era terkini, ekonomi Indonesia ditandai oleh dua gejala menarik. Pertama, adalah bangkitnya ekonomi rakyat yang tampak dari perkembangan UMKM dan lahirnya koperasi-koperasi besar Indonesia sesuai yang dijelaskan Badan Pusat Informasi Perkoperasian (BPIP) saat ini.
Kedua, berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah dan perbankan syariah yang perhari ini digembor-gemborkan pemerintah sebagai aset Indonesia di masa depan (Rahardjo, 2015, hal. 243). Kedua gejala tersebut adalah pilar-pilar kebangkitan ekonomi nasional, yang saat ini masih dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Tulisan ini memfokuskan pada koperasi dan UMKM sebagai instrumen kebangkitan ekonomi nasional.
Menurut Dawam Rahardjo (2015), koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang menekankan kerja sama antar sesama pelaku ekonomi. Sedangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro (Idris, 2021).
Dalam hal ini, inti dan tujuan dari hadirnya koperasi dan UMKM ialah menciptakan kemandirian ekonomi dari masyarakat untuk masyarakat. selain itu, melihat fungsi dan tujuan dari koperasi dan UMKM, dapat terjalinnya kerja sama produktif antar kedua lembaga dan usaha tersebut.
Sebagai suatu model kerja sama ekonomi, koperasi tidak menentang persaingan pasar. Koperasi bahkan bekerja dalam sistem pasar bebas dengan cara mewadahi kerja sama antar individu.
Oleh karena itu, paham kerja sama juga lazim disebut koperativisme (cooperativism). Dalam hal ini, paham koperativisme sebagai sistem koperasi bisa beradaptasi pada sistem ekonomi apapun. Sehingga dalam pengembangan-pengembangan koperasi sangat dimungkinkan di era kolaborasi saat ini
Perkembangan UMKM juga saat ini sangat membantu masyarakat dalam melihat peluang berbisnis, sebab selama ini stigma masyarakat tentang berbinis semisal wajib memiliki perusahaan yang menjulang tinggi dan modal yang besar, tetapi hadirnya UMKM sangat memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam meramaikan dunia kewirausahaan di Indonesia.
Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.
Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha. Selain itu, UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%.
Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8% (Sasongko, 2020).
Dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar.
Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat (Sasongko, 2020).
Pemerintah menyadari akan potensi UMKM tersebut, oleh sebab itu, beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah.
Kembali pada konteks koperasi, diketahui bahwa ada tiga visi yang menjadi basis operasional koperasi; yang pertama sebagai badan usaha yang mencari laba, kedua sebagai sebagai lembaga pelayanan (service center) dalam memfasilitasi anggota-anggotanya, dan yang ketiga koperasi merupakan media instrumen kebijakan pemerintah dalam membangun sosial-ekonomi masyarakat (Rahardjo, 2015).
Sebagaimana fokus pemerintah saat ini ialah memproduktifkan sumber daya alam suatu daerah untuk menghasilkan terobosan produk ekonomi berbasis lokalistik dalam konteks UMKM sebagai bagian dari ekonomi kreatif.
Sehingga kolaborasi koperasi dan misi dari UMKM dapat mewujudkan ekonomi kewargaan ibarat mata air yang meluap deras dari dasar ke permukaan untuk membangkitkan ekonomi nasional melalui kemandirian dan kreatifitas masyarakat Indonesia.
Kolaborasi koperasi dan UMKM sangat harus direalisasikan bahkan dikembangkan. Sistem koperasi yang bisa beradaptasi pada model kegiatan ekonomi apapun sehingga sangat dimungkinkan adanya terobosan yang termuktahir.
Semisal koperasi yang di dalamnya terdapat usaha-usaha UMKM masyarakat dan di dukung dengan kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan demikian, cita-cita ekonomi kerakyatan atau penulis memberi istilah ekonomi kewargaan dapat terwujudnyatakan.
Etos Kerja-kerja di atas senada dengan Q.S. Ali-Imran:104
Terjemahannya: 104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.
Secara eksplisit, dalil di atas menjelaskan bahwa sebuah keharusan adanya sekelompok masyarakat yang memiliki inisiatif untuk menghadirkan solusi yang presisi dalam mendistribusikan keadilan di masyarakat.
Sebagaimana keadilan merupakan pengejewantahan dari ketakwaan sosial. Dengan demikian, kebangkitan ekonomi nasional dapat terjadi bila adanya sekelompok orang yang memiliki inisiatif besar dalam mewujudkan kebangkitan tersebut, Koperasi dan UMKM yang berbasis nilai-nilai keislaman dapat menjadi mercusuar ekonomi nasional di masa depan.
Daftar Pustaka
Idris, M. (2021, Maret 23). Money.kompas.com. Dipetik September 30, 2022, dari Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya: https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya?page=all
Rahardjo, D. (2015). Arsitektur Ekonomi Islam : Menuju Kesejahteraan Sosial. Bandung: Mizan.
Sasongko, D. (2020, Agustus 24). UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit. Dipetik September 30, 2022, dari Djkn.kemenkeu.go.id: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html


