lenterakalimantan.com, BARABAI – Instruksi presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah telah diketahui pemerintah daerah termasuk di Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah HST H Muhammad Yani mengatakan, jika memang diwajibkan, diupayakan dianggarkan pada APBD 2023 mendatang, di pos bagian umum khususnya untuk kepala daerah.
Namun untuk mobil dinas secara keseluruhan, jika bisa dimodifikasi ke tenaga listrik akan diupayakan. Sebab pengadaan mobil baru untuk seluruhnya cukup berat bagi APBD HST.
“Untuk dianggarkan Tahun 2022 ini jelas tidak memungkinkan. Sekarang Pemkab HST bersama DPRD sedang membahas perubahan KUA PPAS 2023. Tidak mungkin memasukkan pos anggaran tersebut sekarang karena akan mengubah lagi perubahan yang ada,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).
Ia juga mengatakan, jika memang Inpres wajib dilaksanakan tahun depan, maka akan dilakukan evaluasi bersama DPRD HST. Namun pihaknya berharap kalau bisa pengadaan mobil dinas listrik itu dibantu pemerintah pusat.
“Atau bahkan kalau ada teknologinya mobil dinas yang ada bisa dimodifikasi menjadi mobil listrik,” tambahnya.
Disebutkan untuk beralih ke mobil listrik sendiri tak bisa dilakukan serta merta. Lagi pula di HST belum tersedia stasiun tempat ngecas yang memerlukan daya listrik besar.
Untuk mobil dinas kepala daerah saat ini Bupati HST menggunakan mobil Land Cruiser Prado tahun 2019, dengan harga saat dibeli Rp 851 juta berbahan bakar dexlite. Sedangkan mobil Wakil Bupati HST adalah Pajero sport ultimate 2022 berbahan bakar dexlite seharga Rp712.500.000.
Sebelumnya wabup menggunakan Fortuner yang mengalami rusak akibat banjir bandang 2021 yang lalu. Sedangkan Bupati HST masih menggunakan mobil lama yang digunakan Bupati sebelumnya.
Adapun mobil Dinas Ketua DPRD adalah Toyota Fortuner tahun 2020, dengan bahan bakar Pertamax.
Mengenai pengeluaran-pengeluaran untuk BBM mobil Dinas Yani menyatakan tak hapal persisnya. Namun, sejak penaikkan harga BBM diakui anggaran yang ada tak cukup memenuhi kebutuhan operasional. Solusinya adalah melakukan penyesuaian. Itupun hanya dinaikkan sedikit. Dicontohkan, jika dulu totalnya Rp 1 miliar,sekarang paling ditambah Rp 250 juta.
Adapun Dinas yang paling memerlukan banyak BBM salah satunya adalah Dinas lingkungan hidup dan Perhubungan karena mereka memiliki banyak armada angkutan sampah yang operasional tiap hari.
Selain itu juga mengoperasikan alat berat di TPA Telang. Untuk perjalanan dinas pun akan kembali dilakukan efisiensi menyesuaikan kepentingannya.
Diketahui pada Rabu 14 September 2022 presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres tersebut juga ditujukan kepada para gubernur bupati walikota. Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selanjutnya, digunakan sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas insantri yang selama ini digunakan.


