lenterkalimantan.com, PARINGIN – Polres Balangan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan, di Aula Pasar Gatra Polres Balangan, Senin (24/10).
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin mengatakan, bahwa, ada tujuh orang tersangka yang diamankan. Kini satu orang tersangka sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri Paringin dan divonis lima tahun penjara karena kasus narkoba tahun 2021.
“Tentunya kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Balangan,” terang Kapolres Balangan.
Zaenal juga menyampaikan, Untuk enam orang tersangka lain, merupakan jaringan terpisah dan diamankan di lokasi berbeda. Barang bukti, mulai dari serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat 3,63 gram beserta alat hisapnya, 24 butir obat curah Carisoprodol mengandung narkotika, delapan unit Handphone beserta SIM Card, serta 2 unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 1.010.000.
Ia mengingatkan untuk tidak coba-coba bermain dengan narkoba di wilayah Balangan karena hukum telah menanti apabila tertangkap dan terbukti menyalahgunakan narkoba, baik itu pemakai, pengguna maupun pengedar.
“Enam orang tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Balangan.
“Untuk rata-rata dalih pelaku adalah alasan ekonomi dan adanya keuntungan untuk digunakan,” tambahnya.
Ke depan, Polres Balangan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan penyalahgunaan narkoba, utamanya pada wilayah yang rawan.
“Saat ini Polres Balangan telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kalangan pelajar dan remaja tentang bahaya narkoba,” ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Kegiatan dihadiri Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony. F. L. Gaol, Kasat Res Narkoba Iptu Yadiyatullah, SH dan Kasiwas Polres Balangan Iptu Budi Wibawa Santosa.


