lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Menindaklanjuti adanya surat deputi bidang pembinaan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), terkait monitoring dan evaluasi implementasi aplikasi Srikandi guna mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh ANRI. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas belum lama ini telah melakukan fasilitasi kegiatan monitoring dan evaluasi aplikasi Srikandi selama dua hari berturut turut.
Terhitung sejak tanggal 1 – 2 November 2022 kegiatan ini sebelumnya dilaksanakan di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas.
Salah satu narasumber dalam kegiatan Monev tersebut, Sri Wulandari menyebutkan adanya perbaikan penginputan pada struktur organisasi sesuai dengan perubahan nomenklatur lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Hal ini merujuk templat dan kode klasifikasi arsip sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya persiapan live Implementasi Aplikasi SRIKANDI untuk tahun 2023, sebanyak 5 Perangkat Daerah yakni Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Umum Setda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Inspektorat Daerah,” ucap Sri.
Selain itu, terkait implementasi Aplikasi Srikandi bagi perangkat daerah, dirinya mengungkapkan akan direncanakan pada tahun 2024 mendatang.
“Namun Implementasi Aplikasi SRIKANDI ini, nantinya tetap harus menunggu adanya tanda tangan elektronik (TTE),” pungkasnya.
Seperti diketahui, Monev Aplikasi Srikandi ini dihadiri Koordinator Kelompok Substansi Kearsipan Daerah 1A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sri Wulandari,S.ST, Ars, Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Komari, SE, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Natalina, SE, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Rupawansyah, SH, serta dihadiri oleh tamu undangan.


