lenterakalimantam.com, KUALA KAPUAS – Tim gabungan Resmob Polres Kapuas dan Resmob Banjarmasin Utara berhasil menangkap CR (48) atas dugaan menggelapkan sepeda motor, Sabtu (19/11/2022) di terminal Handil Bakti, Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Tertangkapnya CR yang merupakan warga Kelurahan Selat Dalam Kabupaten Kapuas itu, berawal saat dirinya meminjam sepeda motor korban BR warga Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir.
“Awalnya sekitar pukul 07.00 WIB pelaku datang ke rumah korban meminjam sepeda motor untuk membeli minyak angin di depan gang. Korban lalu memberikan kunci motor kepada pelaku,” ucap Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono, Minggu (20/11/2022).
Dikarenakan pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik BR sampai pukul 08:00 WIB, korban yang tadinya hendak berangkat kerja akhirnya melakukan pencarian.
“Korban lalu berusaha mencari pelaku, namun pelaku tidak kunjung datang. Lalu korban melapor ke Polsek Kapuas Hilir,” terang AKP Sugiono.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.


