lenterakalimantan.com, JAKARTA – Dunia jurnalistik dikagetkan oleh kabar adanya anggota polri yang menyamar menjadi wartawan selama 14 tahun. Anggota Polri tersebut diketahui bernama Iptu Umbara Wibowo yang bekerja sebagai wartawan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Umbara Wibowo baru saja dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada Senin (12/12) lalu. Setelah kabar ini terkuak, sejumlah pihak pun mempertanyakan maksud dan tujuan penyamarannya, bahkan membuat beberapa pihak terkejut karena jabatannya yang naik secara tiba-tiba.
“Prestasi dan urgensi apa sehingga personel yang bekerja di luar struktur dan hidden ini tiba-tiba dipromosikan mendapat jabatan kapolsek?” tanya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Kamis (14/12).
Menurut Bambang, tugas intelejen memang memungkinkan hal tersebut terjadi, anggota polri yang menyamar menjadi wartawan. Namun, lanjutnya, ini semakin menarik, karena kerjaan intelejin yang tertutup tiba-tiba dibuka sendiri oleh institusi tersebut.
“Kasus ini menjadi menarik karena personel intelejen yang merupakan kerja-kerja tertutup, kemudiaan dibuka oleh institusinya sendiri dengan mengangkat personel tersebut menjadi seorang Kapolsek, salah satu jabatan struktural,” ujar Rukminto.
“Itu bisa dibaca sebagai salah satu bentuk arogansi institusi kepolisian,” sambungnya.
Bambang menilai, kasus ini juga dianggap telah mencederai pers, karena kepolisian dianggap tidak menghargai profesi pers yang juga dilindungi Undang-Undang dan menjadi salah satu pilar demokrasi dengan menyusupkan personelnya seolah untuk memata-matai.
“Jadi tidak ada perlunya wartawan dimata-matai. Memangnya wartawan hendak melakukan tindakan subversif?” tegasnya.
“Itu jelas mengecawakan publik,” imbuhhnya.
Selain itu, Bambang yakin kasus ini pun membuat kehebohan di internal kepolisian. Bisa dibayangkan seorang personel yang tidak pernah menjalankan fungsi-fungsi umum di kepolisian selama 14 tahun, tidak ikut apel pagi, tidak ikut upacara dan lain-lain, tiba-tiba diangkat sebagai kapolsek.
“Ini jelas akan memunculkan kecemburuan,” tukasnya.
Tidak sampai disitu saja, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengkritik tindakan pemerintah khususnya Polri, yang menyusupkan anggota intelijen ke institusi media.
Ketua AJI Indonesia Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai praktek tersebut merupakan tindakan memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
“Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers,” tegas AJI dan LBH dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022) dikutip dari kompas.com.
Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Menurut Sasmito dan Ade Wahyudin, kepolisian telah menempuh cara yang kotor dengan menyampingkan hak masyarakat mendapatkan informasi yang tepat.
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” tegas mereka.
Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri juga dinilai telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
“Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Iptu Umbaran Wibowo, sosok yang selama ini dikenal sebagai wartawan TVRI di Jawa Tengah, mendadak bikin heboh lantaran dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, pada 12 Desember 2022.
Ternyata, pada saat ia menjalani tugasnya sebagai wartawan, secara bersamaan Umbaran juga bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.
Ia menjadi wartawan merangkap mata-mata polisi kurang lebih selama 14 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Rabu malam (14/12/2022), mengakui Iptu Umbaran adalah anggota Polri dan pihaknya sampai saat ini masih berkoordinasi terkait mutasi, serta dugaan rangkap jabatan tersebut.
“Ini saya jelaskan peristiwa yang di Blora, kami (Mabes Polri) langsung berkoordinasi dengan Bapak Kapolda, kemudian Kabid Humas. Mereka sudah mengomunikasikan dengan Karo SDM, dan Dirintel. Kami komunikasikan dahulu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Rabu malam, dilansir dari Antara.
Mabes Polri juga merespons terkait isu pencopotan Iptu Umbaran.
“Semuanya masih dikomunikasikan terlebih dahulu karena dalam sistem kepolisian, rotasi jabatan setiap anggota Polri harus melalui proses asesmen,” tandasnya.


