lenterakalimantan com, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kapuas telah mengamankan 21 pelanggar sepeda motor dengan knalpot brong dan disinnyalir melakukan aksi kebut-kebutan dijalanan.
Diamankannya sejumlah sepeda motor tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan patroli malam sebagai bentuk antisipasi balapan liar dijalan, diantaranya Jalan Tambun Bungai, Jalan Pemuda dan Jalan A. Yani Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (21/1/2023).
Giat patroli yang dilaksanakan dari Pukul 21.00 WIB hingga Pukul 01.00 dini hari tersebut mengamankan 21 pelanggar sepeda motor yang langsung di bawa ke Mako Polres Kapuas.
“Kendaraan dengan knalpot brong kami amankan di Satlantas. Nantinya para pelanggar, harus melengkapi kelengkapan kendaraan tersebut sebelum diambil, untuk knalpot, harus diganti dengan knalpot standarnya,” ungkap Kasatlantas AKP Sugeng mewakili Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat dimintai keterangan, Minggu (22/1/2023) pagi.
Pihaknya mengaku, knalpot brong yang selama ini menjadi keluhan masyarakat sering dilakukan pada malam hari, yang dimana hal tersebut sangat menganggu waktu istirahat masyarakat.
“Penertiban knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga melalui media sosial dan Jumat Curhat Wadai Apam yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas untuk mendengar keluhan masyarakat yang menginfokan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Sehingga Satlantas Polres Kapuas beserta tim siaga on call Alfa menyisir jalan antisipasi balapan liar, hingga mengamankan belasan kendaraan dengan knalpot brong ini,” terang Sugeng
“Tidak ada toleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kami berharap masyarakat tidak mengubah knalpot di luar ketentuan yang ada, ini sudah menjadi perhatian semua,” tutup Sugeng.


