lenterakalimantan.com, PARINGIN – Melalui Konferensi Pers, pihak Polres Balangan ungkap tiga tersangka gembong narkoba yang mengedarkan jenis obat terlarang di wilayah hukumnya.
Pengungkapan para pelaku ini tercatat sepanjang bulan Januari 2023 dengan dua kasus yang berbeda dan pihaknya Sat Narkoba Balangan turut mengamankan barang bukti jenis Karisoprodol berjumlah 1102 butir.
“Tersangka yang kita amankan ialah R (35), A (34) dan RA(35) dari kedua LP tersebut,” terang Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kabag Ops Kompol Sony F L Gaol saat memimpin Konferensi Pers di Lobby Polres Balangan, Kamis (2/2/2023).
Kabag Ops Kompol Sony F L Gaol juga menerangkan, kalau tersangka R merupakan kurir dari A dalam mengedarkan barang terlarang tersebut. Mereka berdua juga merupakan Target Operasi (TO) Satreskoba Polres Balangan kurang lebih selama satu tahun terakhir. Ketika penangkapan dari kedua pelaku diamankan 102 butir Karisoprodol.
Sementara RA berdasarkan keterangan pelaku telah menjajakan barang haramnya selama tiga bulan terakhir. Ketika penangkapan terhadap pelaku diamankan 1000 butir Karisoprodol.
“Asal barang ini belum diketahui dan masih didalami oleh rekan dari Sat Narkoba,” ungkap Kabag Ops Polres Balangan itu.
Selain para pelaku mengedarkan barang haram ini menyasar para remaja usia 19 tahun keatas. Kabag Ops Polres Balangan berharap, demi terwujudnya Balangan terhindar dari penggunaan narkoba, diharapkan semua pihak bisa berperan aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


