lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai berproses di gedung wakil rakyat Tala, Senin (6/2/2023).
Delapan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tala telah menyatakan persetujuanya untuk membahas lebih lanjut dua raperda tersebut.
Hal itu terungkap, saat Agenda rapat paripurna yakni penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut.
Delapan fraksi yang menyetujui dua Raperda tersebut itu, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Pembangunan Demokrat.
Dua Raperda tersebut terkait, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan perizinan di Daerah.
Raperda Tentang Pemekaran Kecamatan Pelaihari dan Pembentukan Kecamatan Taruna Makmur Kabupaten Tanah Laut.
Terpantau oleh lenterakalimantan.com hadir dalam rapat paripurna, Bupati Tala HM Sukamta, Ketua DPRD Tala Muslimin, Wakil Ketua I H Atmari, Wakil Ketua II DPRD H Rahimullah, serta anggota Dewan.
Pimpinan Rapat Paripurna H Rahimullah katakan, setelah semua Fraksi-fraksi DPRD Tala menyampaikan pandangan terhadap dua Raperda.
Ia harapkan, ke depan bisa lebih baik dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Laut, agar dapat diwujudkan.
Atas nama pimpinan dan semua DPRD Tala, ia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanah Laut dan Rapat Paripurna bisa berjalan dengan hikmat.
Rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Tanah Laut terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Tala atas dua Raperda.


