• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: PERADI Banjarmasin Membuka dan Menerima Anggota Yang Tidak Aktif
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home PERADI Banjarmasin Membuka dan Menerima Anggota Yang Tidak Aktif
BeritaKALIMANTAN SELATAN

PERADI Banjarmasin Membuka dan Menerima Anggota Yang Tidak Aktif

Riswan
Riswan
Share
5 Min Read
Edi Sucipto SH MH Ketua DPC PERADI Banjarmasin. Foto: FrA
Edi Sucipto SH MH Ketua DPC PERADI Banjarmasin. Foto: FrA
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Banjarmasin membuka dan siap memfasilitasi anggotanya tidak aktif lagi.

Hal tersebut diutarakan Ketua DPC PERADI Banjarmasin Edi Sucipto SH MH, menyikapi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mencabut SK Kemenkumham PERADI persi Luhut Pangaribuan.

Edi Sucipto SH MH, menyambut baik dengan adanya putusan PTUN Jakarta, karena menurutnya keadilan itu masih ada.

“Alhamdulillah, berarti keadilan dimuka bumi ini masih ada, dan kita sebagai Ketua DPC PERADI Banjarmasin membuka dan menerima anggota PERADI yang selama ini tidak aktif, serta siap memfasilitasi untuk perpanjangan kartu keanggotaan PERADI,”ungkap Edi Sucipto

Lanjutnya dengan dicabutnya SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan, maka PERADI Otto Hasibuan lah yang telah diakui.

Dikutip dari Nusantaratv.com Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan.

Dengan tegas Otto mengatakan, keputusan PTUN yang menetapkan mencabut SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan sudah tepat. Sebab, SK-nya cacat hukum.

“Banyak pertimbangan PTUN Jakarta yang bagus-bagus. Pertama SK Kemenkumham cacat prosedur. Secara substansi permohonan PERADI Luhut mengajukan NPWP yang baru,” kata Otto dalam jumpa pers di Kantor Seknas Peradi, Grand Selipi Tower, Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

“Saya Ketum PERADI, NPWP kita nggak pernah berubah dari 2005. Nggak pernah berubah karena kita PERADI yang sesungguhnya. Orangnya Luhut membuat NPWP yang baru,” ungkap Otto.

Selain itu, Otto juga mengatakan bahwa pertimbangan PTUN Jakarta mencabut SK Peradi kubu Luhut Pangaribuan karena soal kepastian hukum yang sebelumnya sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan begitu, Otto menegaskan Menkumham telah cacat prosedur, substansi dan kepastian hukum.

“Sebelumnya sudah ada putusan PT DKI yang dikuatkan MA yang menyatakan PERADI Otto yang sah. Kok bisa-bisanya mendaftarkan PERADI Luhut yang sah. Sekarang sudah (SK PERADI Luhut-red) dibatalkan oleh PTUN dan diikuti dengan putusan pendahuluan. Yang artinya putusan SK Kemenkumham ditunda dan tidak bisa diberlakukan,” tegas Otto.

Untuk diketahui, Gugatan ini bermula saat pengurusan Otto Hasibuan hendak mendaftarkan kepengurusannya pada SABH Kemenkumham setelah terbitnya Putusan MA.

Namun ternyata telah didaftarkan kepengurusan Luhut Pangaribuan beberapa waktu sebelumnya. Oleh sebab itu, gugatan dilakukan tidak lain guna terciptanya kepastian hukum karena sengketa kepengurusan PERADI.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan terhadap PERADI kubu Luhut MP Pangaribuan.

PTUN Jakarta mencabut SK PERADI Luhut yang tertuang dalam SK Kemenkumham. Sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (13/3/2023), majelis hakim memutuskan:

Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;

  1. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Turut hadir menemani ketua umum DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, Rivai Kusumanegara, V, Harlen Sinaga, Dr. Sapriyanto Refa, H. Bun Yani, Happy SP Sihombing, Dr. Ali Abdullah, Dr. Diani Kesuma, Johan Imanuel dan Endar Sumarsono.

Selain itu, turut hadir Sekretaris jenderal H. Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum Nyana Wangsa, Wakil ketua umum H.Sutrisno dan Zul Armain Aziz, Juga hadir Wakil Sekjen Bhismoko W.Nugroho dan R.Riri Purbasari Dewi Kabid Publikasi, Humas dan Protokoler.

Terpopuler

Pemkab Banjar
Pemkab Banjar dan DPRD Sepakati Empat Raperda, Termasuk Pertanggungjawaban APBD 2025
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DKPP Banjar Gelar Kegiatan Terpadu Atasi Rawan Pangan dan Stunting

Bupati Rahmat Salurkan Bantuan Hibah Rp 683 Juta di Safari Ramadan Bumi Makmur Tala

Satgas Makan Bergizi Gratis Kaltim Siapkan Peta Jalan, Pastikan Program Tak Hanya Seremonial

PT SSU Bantu Lahan Bedah Rumah Korban Banjir Bandang di Sungai Bakar

Geliat UMKM Perikanan di Samarinda, Bazaar DKP Kaltim Jadi Magnet Warga

Disnakertrans Kotabaru Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Tenaga kerja

UKM Sport Uniska Gelar Pekan Olahraga Kampus, Pada Dies Natalis ke-42

Dispersip Balangan Giatkan Sosialisasi Bu RT untuk Tingkatkan Budaya Baca Masyarakat

RRI Palangka Raya dan LPPL Kapuas Perkuat Sinergi Siaran Radio

Selama Bulan Februari 2024, Sembilan Orang Terciduk Kasus Narkoba

TAGGED:BanjarmasinPERADI BANJARMASIN
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Ketua TP-PKK Kabupaten Kapuas Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH, berfoto bersama usai mengunjungi Stand peserta Kapuas Expo Tahun 2023, bertempat di Jl Maluku, Jumat (10/3/2023). Foto: Hmskmf-Sekda kapuas Kapuas Expo Tahun 2023, Hadirkan Ekonomi Kerakyatan
Next Article Diandra Paramitha dan Dwi Suci Ramadhani Penerima bonus atlet renang Tanah Laut. Foto-Dok. Diskominfo for lenterakalimantan.com Wow, Dua Atlet Renang Kakak-Adik Tala Bawa Bonus Rp500 Juta Lebih

Latest News

Modus BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Bongkar Penipuan Investasi Angkutan Batu Bara Rp21,7 Miliar
Berita Juli 21, 2026
Spot
DPRD Kalteng Dorong Percepatan Penanganan Blank Spot melalui Penguatan Sinergi
KALIMANTAN TENGAH Juli 21, 2026
Kasongan
Wagub Kalteng Dorong Optimalisasi Potensi Daerah untuk Kemajuan Katingan
KALIMANTAN TENGAH Juli 21, 2026
Katingan
Hari Jadi ke-24 Katingan, Wagub Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Pembangunan Merata
KALIMANTAN TENGAH Juli 21, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?