lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – M Salih dan Lidianoor dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Kodja Bahari Banjarmasin nampak lesuh usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Andri SH, Selasa (11/4).
Bagaimana tidak, soalnya kedua terdakwa masing-masing dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 Juta atau Subsidair 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa seakan tak percaya dengan barusan yang mereka dengarkan dipersidangan, karena tuntutan jaksa sangatlah tinggi
Terlebih terhadap terdakwa M Salih, yang oleh JPU juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp5 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Menurut JPU bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk kasus dugaan korupsi PT Kodja Bahari ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan hingga menetapkan empat tersangka.
Dari empat tersangka itu dua orang dari pelaksana dan dua lagi pemilik perusahaan
Dua tersangka dari pelaksana berinisial MS dan L, sedangkan dua lagi dari pemilik pekerjaan AP dan S
Kasus ini ada dugaan penyimpangan pekerjaan dengan nilai pagu Rp18 Miliar tahun anggaran 2018.
Sekedar diketahui PT Kodja Bahari Banjarmasin, merupakan perusahaan milik daerah yang bergerak dibidang dug-dugkan (kapal).


