lenterakalimantan.com, RANTAU – Operasi sikat Intan 2023, selama 14 hari di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel berhasil mengungkap kasus yakni Narkotika, senjata tajam, minuman keras dan kegiatan preventif dengan mengamankan puluhan kendaraan hasil balap liar.
“Sebanyak 3 bilah senjata tajam, 340 butir Pil Dextromethorphan, 146 butir narkotika jenis Karnopen, 92,79 gram sabu, 91 botol alkohol 95 persen, 5 botol alkohol yang sudah dicampur dengan minuman suplemen, 1 botol minuman keras dan 3 box obat Komix, berhasil disita dalam operasi sikat Intan yang dilaksanakan dari tanggal 29 Maret sampai dengan 11 April 2023,” kata Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser SH SIK MH menggelar konferensi di halaman Mapolres Tapin, Rabu (12/04).
Konferensi pers turut dihadirkan Wakapolres Tapin Kompol Faisal A Nasution, Kabag Ops Polres Tapin AKP AKP Ismet Wahyudi, Kasat Narkoba AKP Tayang Supriadi, Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono serta menghadirkan para tersangka dan barang bukti hasil kejahatan.
Perinciannya sambung dia, sebanyak 26 kasus berhasil diungkap terdiri dari 5 kasus Narkoba dengan 6 orang tersangka, 8 kasus Miras dengan 8 tersangka, kepemilikan senjata tajam tanpa izin 3 kasus dengan 3 orang yang diamankan dan kasus mabuk – mabukan di depan umum dengan tersangka 19 orang dan 1 kasus UU kesehatan dengan tersangka 1 orang.
“Sehingga total 26 kasus dengan 37 orang tersangka, 4 orang target operasi berhasil ditangkap dan 33 orang non TO,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres Tapin, jumlah kasus yang diungkap meningkat dari operasi Sikat tahun sebelumnya yakni 24 kasus dengan 35 orang, di tahun 2023 menjadi 26 kasus dengan 37 orang tersangka.
“Keberhasilan ini selain dari keaktifan anggota di lapangan, keberhasilan juga dari aktivitas masyarakat dalam memberikan laporan kepada kepolisian,” kata Kapolres.
“Terkait balap liar, Satlantas Polres Tapin juga mengamankan 20 unit kendaraan yang diantaranya knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat,” tambahnya.
“Untuk kasus narkoba dengan barang bukti narkoba sebanyak hampir 1 Ons, tersangka akan dikenakan pasal 113 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau denda 1 Milyar,” tandas Kapolres.


