lenteraalimantan.com, PELAIHARI – Pemkab Tanah Laut menggelar rapat dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, agenda rapat tersebut mengenai musyawarah status jalan menuju dua desa yang ada di Kecamatan Kintap, yakni Desa Salaman dan Riam Adungan.
Jalan tersebut, kerap dikeluhkan warga dua desa, yang selama ini belum ada pengerasan jalan maupun pengaspalan.
Kondisi jalan masih berupa tanah dan lekat di saat musim hujan sukar untuk bisa dilalui bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Hadir pada pertemuan tersebut Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo beserta anggota komisi, perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Hairul Rijal, Camat Kintap Sutarno, Kepala Dinas Sosial Eko Trianto, kepala Desa Salaman dan kepala Desa Riam Adungan, Rabu (7/6/2023).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hairul Rijal menyampaikan, kendati saat ini jalan menuju dua desa di Kecamatan Kintap tersebut sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dari kawasan hutan negara.
Akan tetapi, Pemkab Tala masih menunggu kepastian hukum yang kuat sebelum melakukan pengerasan jalan menuju Desa Salama -Desa Riam Adungan.
“Meski sudah status APL, tapi status kepemilikan jalan dari Kecamatan menuju Desa Salaman dan Riam Adungan masih belum diserahkan ke Pemkab Tala,”katanya.
Hairul Rijal menambahkan, pihak Pemkab Tala perlu adanya kekuatan hukum yang jelas, sebagai dasar untuk mengelola jalan tersebut. Maka apabila memaksakan melakukan pengerasan jalan, pasti mempermasalahkan dan melanggar aturan kawasan.
Ia berharap, DPRD Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel bisa membantu Pemkab Tala untuk mempertegas status kepemilikan wilayah yang menghubungkan jalan dua desa tersebut.
Menurutnya, dari dulu Pemkab Tala ingin menata akses jalan tersebut, namun masih terkendala regulasi karena jalan tersebut berada di wilayah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


