lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Seorang karyawan honorer asal Desa Tanjung Seloka Kotabaru, terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana akibat diketahui membawa sabu seberat 0,75 gram.
Terciduknya SA (26) berawal dari laporan masyarakat yang diduga akan melakukam transaksi barang haram tersebut, hingga petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil diringkus di salah satu rumah kontrakan Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Tanah Bumbu, Selasa (13/6/2023).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan prihal penagkapan tersebut kepada awak Media Lenterakalimantan.com pada selasa 13 juni 2023.
“Pada saat pengeledahan kami temukan barang bukti 1 paket Narkotika seberat 0,75 gram yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna hijau,” beber Kasi Humas.
Kasi Humas menerangkan sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ke lantai rumah, namun sabu yang dibuang dapat ditemukan Petugas.
“Setelah diperlihatkan 1 paket Narkotika yang dibuang tersangka tadi SA mengakui atas kepemilikannya sabu tersebut,” lanjutnya.
Selain tersangka berserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Angsama guna proses lebih lanjut, pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No.35 Ta 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 Tahun Penjara.


