lenterakalimantan.com, BARABAI – Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali meringkus seorang pelaku karena kedapatan bawa satu paket sabu.
Identitasnya berinisial MSA (24) yang diketahui merupakan warga Desa Banua Binjai, HST.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, saat dikonfirmasi Selasa (27/6/2023) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau pelaku ditangkap di Jalan Pagat Sarigading, Desa Banua Binjai RT 007 RW 004, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Benar, tersangka berinisial MSA dan sudah diamankan di Polres HST beserta barang buktinya,” jelasnya.
Menurut pihaknya, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti petugas ke lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,02 gram dan berat bersih 4,78 gram,” tambahnya.
Kemudian, turut pula ditemukan barang bukti lainnya, yakni satu handphone dan satu sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih.
Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.


