lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Raut wajah warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut nampak senang setelah menerima sertifikat hak atas tanah milik mereka.
Penyerahan sertifikat sebanyak 243 hak atas tanah diserahkan Bupati Tanah Laut (Tala) H M Sukamta di Halaman Kantor Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Selasa (25/7/2023).
Sertifikat tersebut melengkapi 10.000 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022. Biaya penerbitannya sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Tala.
Secara rinci 243 sertifikat diserahkan kepada warga yang ada di Kecamatan Bajuin, yang terdiri 194 dari Desa Tebing Siring, 33 Bajuin, 11 Tanjung, dan 5 Sungai Bakar.
Pada kesempatan ini juga diserahkan bantuan hibah daerah 2023 untuk Desa Tebing Siring kepada Masjid Jami Hidayatul Muttaqin, Langgar Al Muhajirin dan Takmir Masjid Nurul Hijrah.
Bupati Sukamta menjelaskan pemberian sertifikat melalui anggaran daerah ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu warga. Agar tanahnya memiliki kepastian hukum.
Setelah diterima sertifikat tersebut, Bupati Sukamta mengharapkan dapat digunakan dengan bijak. Salah satunya memiliki sertifikat sebagai modal bagi usaha guna meningkatkan kesejahteraan.
“Adanya sertifikat ini agar tanah yang dimiliki warga mempunyai jaminan hukum, sehingga secara hukum aman dan secara fisik juga aman,” pungkas Bupati Sukamta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Tala, Syakhril Hadrianadi mengucap syukur, yakni kerja sama pemerintah daerah dan BPN Tala berjalan dengan baik dan lancar.
Syakhril berharap, kerja sama ini bisa terus berlanjut di tahun berikutnya. “Alhamdulillah, akhirnya hari ini bisa diselesaikan penyerahan sertifikat TA 2022, ke depan akan terus kita usahakan untuk melanjutkan kerja sama yang baik ini,” tutupnya.


