lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut melaksanakan penanganan perkara melalui restorative justice terhadap perkara pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan.
Restorative justice tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. dihadiri keluarga korban dan terdakwa, Kamis (10/8/2023).
Perkara yang ditangani restorative justice ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu 19 April 2023 sekitar pukul 09.30 Wita, di Jalan Ahmad Yani RT. 04 RW. 02 Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Pada waktu itu terdakwa Mulyono dalam perjalanan dari Tanah Bumbu menuju Rantau dengan mengendarai mobil Xenia warna putih nomor polisi DA 1024 DD dengan membawa penumpang sebanyak 6 (enam) orang.
Kemudian sesampainya di jalan menikung ke kiri terdakwa dengan kecepatan sekitar 60-70 Km/Jam mendahului mobil dump truck yang berada di depan. Terdakwa dengan mengabaikan marka jalan garis membujur utuh yang mempunyai fungsi untuk memberi peringatan untuk pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.
Saat mobil terdakwa hendak masuk kembali ke jalur kiri jalan tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa mengalami pecah ban di sebelah kiri bagian depan mobil sehingga membuat terdakwa mengalami hilang kendali dan mobil Terdakwa mengarah ke arah kanan jalan, di waktu yang bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Nex warna biru Nopol DA 6470 GY yang dikendarai korban Priskila Debora korban langsung menabrak bagian kiri mobil yang dikendarai terdakwa sehingga mengakibatkan mobil terpental ke bahu jalan sebelah kanan masuk ke parit dan terbalik.
Terdakwa keluar melalui pintu sebelah kanan, menolong penumpang yang masih berada didalam mobil terlebih dahulu lalu terdakwa langsung menolong korban dengan kondisi korban tergeletak di dalam parit dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/18/IV/2023/RSUD.HB. dari RSUD Hadji Boejasin Pelaihari tanggal 19 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Ayudhia Gio-vanny Halim.
Dokter menyatakan, dalam kesimpulannya yaitu Telah diperiksa jenazah perempuan yang bernama Priskila Debora usia sembilan belas tahun, didapatkan luka robek di dagu sebelah kanan dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, krepitasi tulang tangan kanan bagian bawah, bahu atas kanan luka lecet, luka lecet paha kanan dalam ukuran enam kali satu sentimeter, luka lecet lutut kanan ukuran tujuh kali empat sentimeter, patah tulang tertutup paha kiri dan luka robek lutut kiri satu kali satu diameter satu kali dua sentimeter.
Akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Priskila Debora meninggal dunia.
Teguh Imanto Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut mengatakan, setelah dilakukan restorative justice pihaknya sudah membacakan penetapan penghentian penuntutan.
“Alhamdulilah keluarga korban tanpa ada paksaan memaafkan dan ingin menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Tersangka dan pihak keluarga korban sudah menandatangani perdamaian,”katanya saat di rumah restorative justice Desa Bumi Jaya
Menurutnya, perkara ini sudah di ekspose di Kejaksaan Tinggi Kalsel pada tanggal 1 Agustus 2023 dan pada tanggal 7 Agustus 2023 bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung.
“Menyetujui adanya penyelesaian perkara dilakukan secara restorative justice,”ucapnya.
Pasal terhadap tersangka dengan Pasal 310 Ayat (4) ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan darat. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka.


