lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Dalam Rangka Operasi Sikat Intan II 2023. Polsek Karang Bintang berhasil mengamankan seorang Pria bertato yang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin.\

AT (31) diamankan saat berada di pekarangan rumah Suwandi RT.01 Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo menjelaskan melalui Kasi Humas nya IPTU Jonser Sinaga kepada Awak Media Lenterakalimantan.com, Minggu ( 24/9/2023).
Kejadian ini brawal pada hari Minggu 24 September 2023. Anggota Polsek Karang Bintang melaksanakan Giat Ops Sikat Intan II 2023 di pimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Karang Bintang IPTU M Yamin.
“Ya saat Tim Patroli Polsek Karang Bintang melintas di Desa Karang Nunggal sekitar Pukul 00.20 Wita. Petugas melihat seorang pria yakni AT (31) menunjukan gelagat mencurigakan,” ucap Jonser.
“Kemudian Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpangnya yang di selipkan di pinggang sebelah kanan,” tutur Kasi Humas.
Selanjutnya AT diamankan beserta barang bukti, yakni sebilah senjata taam jenis belati dengan menggunakan gagang dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda.
Selain pelaku telah diamankan ke Polsek Karang Bintang, pelaku kini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk.


