lenterakalimatan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah menerima titipan pembayaran uang kerugian negara dari terdakwa AF perkara tindak pidana korupsi dana BOK UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, tahun anggaran 2019 sampai 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani, telah menerima uang titipan tersebut. Senin (25/9/2023) di Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
“Hari ini kami menerima uang titipan yang diserahkan oleh Keluarga Terdakwa an. AF,” katanya dalam siaran pers yang diterima lenterakalimantan.com, Selasa (26/9/2023).
Ia menambahkan, uang kerugian negara yang dititipkan sebesar Rp 267.056.800.
Rifani menambahkan, uang tersebut sebagai titipan uang pengganti, merupakan pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa AF akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
“Nominalnya ditentukan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya,” tandasnya.


