lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial AAR (33) warga Desa Luk Bayur, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong belum lama tadi.
Pelaku AAR diamankan disebuah rumah pada jalan Trans Tanjung – Kaltim, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong terkait dugaan tindak pidana pencurian yang ia lakukan pada Sabtu 9 September 2023.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo membenarkan diamankannya pelaku AAR tersebut.
“Kejadian bermula pada Jumat 8 September 2023 malam, saat pelaku AAR mengajak korban seorang perempuan berinisial Y (33) warga Kecamatan Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk ketemuan disebuah Hotel di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,” ungkap Sutargo, Selasa (26/9/2023).
Lanjut Sutargo, setibanya di hotel, korban kemudian masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya dan pelaku saat itu sudah berada di dalam kamar hotel tersebut.
“Pada keesokan harinya yaitu Sabtu pagi saat korban sedang mandi, korban mendengar pelaku berucap meminta ijin untuk keluar kamar namun setelah selesai mandi, tas korban sudah tidak ada lagi di atas meja kamar hotel tersebut,” terangnya.
Korban lalu berusaha menelpon pelaku, akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi lagi dan korban menyatakan kehilangan barang-barang berupa 1 buah Handphone, 1 buah kalung emas poles dengan berat 5 gram, 3 buah cicin emas poles dengan berat masing-masing 2 gram, 1 buah jam tangan, uang tunai sebesar 500 ribu rupiah dan beberapa identitas berupa KTP, ATM, SIM, dan STNK sepeda motor.
“Pelaku AAR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AAR, 1 buah handphone, 1 buah tas, 1 buah tas make up, 1 buah jam tangan, 1 Lembar surat bukti gadai 3 buah cincin poles dan 1 buah kalung senilai 3,3 Juta Rupiah,” pungkas Sutargo.


