lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong melakukan pendataan terhadap alat ukur, timbangan, takaran, dan perlengkapannya (UTTP) pada pedagang yang berjualan.
Adapun UTTP tersebut dilakukan pada empat pasar, yaitu terdiri dari Pasar Arba Benua Lawas, Pasar Bauntung Tanjung, Pasar Kelua dan Pasar Kapar.
Diketahui terdapat ratusan UTTP milik pedagang yang di data. Sebagian ada yang sudah di tera ulang, dan sisanya menunggu Oktober mendatang akan ditera.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian pada Diskop UKM Perindag Kabupaten Tabalong, Noviana Eredha mengatakan, ada sebanyak 1.743 UTTP milik pedagang di empat pasar yang terdata. Rinciannya, Pasar Tanjung 602 unit, Pasar Arba Benua Lawas 147 unit, Pasar Kapar 361 unit dan Pasar Kelua 633 unit.
Ia lanjut mengatakan untuk Pasar Arba Benua Lawas dan Pasar Kelua sudah lebih dulu dilakukan tera dan pendataan, namun tersisa beberapa UTTP yang belum.
“Ada sisanya sekitar dua puluh UTTP yang belum. Jadi akan diikutkan tera ulang di bulan Oktober,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Kemudian ia menjadwalkan awal Oktober 2023 tera ulang dilakukan dengan mendatangi langsung ke masing-masing pasar. Setidaknya selama tiga hari berturut-turut dari satu pasar ke pasar lainnya.
Menurutnya hal itu dilakukan, supaya pedagang mengetahuinya, sehari sebelum tera, mereka akan diinformasikan, sehingga dengan suka rela mendatangi petugas tera.
Proses tera dikenakan biaya retribusi sekitar Rp 3 ribu sampai Rp 10 ribu. Menyesuaikan jenis UTTP yang ditera.
Dengan program ini, Noviana mengharapkan pedagang mau melakukan tera, supaya alat yang digunakan berusaha standar.
“Untuk pembeli, diharapkan teliti saat membeli. Apakah UTTP milik pedagang itu ada tanda teranya,” tandasnya.


